JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak diliburkan.
Hal ini mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Nataru.
SE tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021). Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Surat Edaran Kemendikbudristek ini dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang periode masa libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ada 6 aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:
Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022. Bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus). Selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.
Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. She


