By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mengakomodasi Sektor Informal dalam Rencana Tata Ruang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Mengakomodasi Sektor Informal dalam Rencana Tata Ruang

Last updated: 19 Desember 2021 05:54 05:54
Jatengdaily.com
Published: 19 Desember 2021 05:54
Share
SHARE

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT

TAMPAKNYA realita dalam penanganan PKL yang telah dilakukan di Kota-kota besar di negara kita seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, adalah kurangnya pemahaman Pemerintah terhadap kondisi dan karakteristik PKL. Terkadang pemerintah asal main gusur, tanpa memperhatikan karakteristik, baik lokasi maupun pasar.

Memang PKL muncul pada tempat-tempat strategis dan sangat akses, seperti di lahan-lahan kosong maupun jalur pedestrian (trotoar) bahkan sampai bahu jalan sehingga mengganggu pejalan kaki bahkan pengguna jalan lain. Dampak berikutnya pastilah kemacetan lalu lintas. Belum lagi jika dibarengi dengan ketiadaan area parkir kendaraan konsumen yang berhubungan dengan PKL. Hal ini karena adanya simbiosis mutualistis antara pedagang (produsen) dan pembeli (konsumen).

Namun demikian dalam penanganannya mestinya pemerintah tidak melakukan upaya eksekusi putusan secara sepihak dalam bentuk apapun sebelum muncul suatu solusi yang menguntungkan bagi semua pihak (pedagang, warga dan pemerintah). Keputusan perlu dilakukan musyawarah dengan para pedagang dan warga. Pemerintah perlu memberikan pembinaan terhadap PKL.

Mereka yang bergelut sebagai “kaum marginal” atau golongan “have nots” dapat hidup yang layak sesuai dengan kemampuannya atas pekerjaan yang layak. Artinya bahwa Kebijakan penataan PKL hendaknya jangan bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 38 ayat 1 yang berbunyi : “setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak”

Melihat realita penggusuran dan penertiban PKL yang terjadi di kota-kota besar saya jadi ingat apa yang pernah ditulis oleh Haryoto Kunto (1990) dari kutipan Mahbub Djunaidi – Mustafa Mahdamy dalam prolognya tentang PKL. Empat hari sebelum wafatnya, Presiden Gamal Abdul Nasser pergi ke lapangan terbang, untuk menjemput seorang kepala negara Arab. Keduanya akan membicarakan krisis di Yordania yang salah-salah bisa menumpahkan banyak darah.

Sambil menunggu datangnya pesawat, terjadilah dialog antara Presiden Nasser dengan Walikota Kairo, Wajih Abadhah. Dialog itu bukan menyangkut masalah kemelut Timur Tengah, bukan pula masalah krisis Yordania. Melainkan soal pedagang kaki lima. Dari dialog itu dapat terlihat ”kendati sibuk”, Presiden Nasser tidak lepas perhatiannya terhadap masalah orang-orang kecil yang nasibnya bisa terguncang setiap waktu. Bukan terguncang dilabrak Israel, melainkan kena gusur Walikota atau para pengelola kota.

Presiden: apa yang kau lakukan terhadap para pedagang kaki lima ? benarkah telah kau singkirkan dan kau usir mereka dari Kota Kairo?
Walikota: benar pak, akan tetapi sebelum mereka kami usir, masalah itu telah dibahas dari segala segi. Dan dari pembahasan itulah kami ambil kebijaksanaan untuk menggusur dan mengusir mereka, agar Kota Kairo kelihatan cantik, bersih dan tidak semrawut.

Presiden: Kebijaksanaan? Kebijaksanaan apa yang kau maksud? Apa kau kira mereka datang ke Kairo ini Cuma buat berfoya-foya? Tidakkah kau ketahui mereka mencari sesuap nasi? Bukankah mereka juga punya tanggungan keluarga? Bukankah mereka perlu memberi makan dan biaya sekolah? Bukankah tujuan revolusi Mesir justru untuk meninggikan taraf hidup mereka?

Apabila pedagang-pedagang kaki lima itu kau gusur, padahal belum kau sediakan tempat penampungannya. Bukankah mereka itu bakal menganggur? Ketahuilah wahai Wajih, tugas utamamu adalah melindungi mereka.

Jangan kau usir mereka secara sembarangan. Carilah jalan lain untuk mengatasi masalah ini. Tak seorangpun boleh diusir kecuali dia melakukan kejahatan. Dengar baik-baik perkataanku, aku tidak mau lagi mendengar kata-kata pengusiran.

Sang Walikota Kairo Wajih Abadhah Cuma bisa mengangguk-angguk. Di luar dugaan, dalam segala macam kesibukan yang lagi dihadapi, ternyata Presiden Gamal Abdul Nasser masih menaruh perhatian terhadap pedagang kaki lima, yang bagaikan kumpulan lalat bisa dihalau setiap waktu.

Lalu bagaimana dengan PKL di Indonesia ? Bagaimana pemerintah dalam mengatasi merebaknya sektor informal ini ? PKL yang kian hari makin merebak, bak wabah penyakit yang menyerang sel-sel tubuh manusia, menyebabkan sirkulasi aliran darah tidak lancar mengganggu siklus aktivitas kehidupannya.

Dengan kata lain dari aspek keruangan atau tata ruang, bisa diartikan bahwa pada suatu wilayah kota telah terjadi ”disintegrating cell tissue microscopic slum growth”, disatu sisi secara fisik dikatakan kumuh, semrawut, merusak pemandangan, membuat kemacetan lalu lintas, memanfaatkan jalur pedestrian dan mengganggu pejalan kaki, dan lain sebagainya.

Disisi lain tampaknya sektor informal ini (PKL) mempunyai potensi sebagai wahana penanggulangan kemiskinan. Apabila orang ingin memperoleh kesempatan bekerja tetapi karena beberapa sebab mengalami kesulitan untuk memperolehnya maka cara pertama yang mereka lakukan adalah dengan membuka warung.

Untuk berjualan apa saja atau bekerja lain yang mampu menghasilkan sesuatu. Sektor informal ini tidak menuntut banyak modal dan ketrampilan, jika usaha ditekuni ini dapat memberikan pendapatan yang memadai.

Sifat-sifat sektor informal seperti ini memang menyebabkan sektor ini sangat cocok sebagai suatu strategi untuk memecahkan masalah kesempatan kerja. Khususnya bagi mereka yang bermodal lemah dan berketrampilan minim. Artinya bahwa PKL diperlukan namun secara fisik keruangan harus ditata.

Mestinya kita perlu mengatur supaya suatu wilayah kota menjadi ”Healthy Cell Tissue Microscopic Community Planning”. Artinya bahwa suatu kota dengan heterogen mempunyai denyut nadi kehidupan masyarakatnya yang sehat dan lancar. Pada gilirannya adalah kesejahteraan bagi semua pihak. PKL merupakan bagian dari sektor informal perlu diakomodir dalam rencana tata ruang kota.

Konsep tata ruang kota hendaknya bersandar pada realita, tidak sekedar sektor formal saja yang ada di dalam ruang kota. Sektor formal interdependency (saling berkaitan) dengan sektor informal. Hal itu merupakan satu kesatuan dan merupakan suatu sistem kehidupan.

Oleh karenanya, dalam melakukan penataan sektor informal, pemerintah sebelumnya sudah mengaji, mengakomodir dan memetakannya dalam rencana tata ruang kota. Tentunya dengan memperhatikan karakteristik lokasi maupun karakteristik pasar PKL dan mempertimbangkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah penataan ruang. Antara lain nilai kepentingan semua pihak, nilai estetika, teori demand-supplay, teori lokasi, teori sirkulasi ruang, teori “behaviour” dan teori psikologi manusia. Pada gilirannya akan terwujudnya kesejahteraan bagi semua pihak.

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT, Sekretaris Jenderal Forum Doktor Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).Jatengdaily.com-st

 

You Might Also Like

Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan
Membaca Arah Demokrasi Indonesia
Apa Kabar Neraca Perdagangan Jawa Tengah?
Bantuan Mengalir, Kemiskinan Tetap Naik
PBI Unissula Seminarkan Cara Mudah Menulis Skripsi
TAGGED:Mengakomodasi Sektor InformalMohammad Agung RidloRencana Tata RuangUnissula
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?