By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Langgar Ketertiban, Satpol PP Bongkar 38 Bangunan Liar di Kawasan Terboyo Kota Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Langgar Ketertiban, Satpol PP Bongkar 38 Bangunan Liar di Kawasan Terboyo Kota Semarang

Last updated: 13 Januari 2022 15:10 15:10
Jatengdaily.com
Published: 13 Januari 2022 15:10
Share
Satpol PP kota Semarang bongkar bangunan liar. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satpol PP Kota Semarang merobohkan 38 bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Terminal Terboyo, Semarang, Kamis (13/1/2022).

Petugas yang bergerak membawa alat berat langsung merobohkan bangunan yang melanggar ketertiban dan kenyamanan. Pedagang berhamburan ke luar.

Mereka berlarian dengan membawa barang-barang berharga yang bisa diselamatkan. Seperti pakaian, barang dagangan, sembako, lemari, hingga kulkas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan ada 38 bangunan lapak PKL yang dirobohkan.

“Dalam pembongkaran ini, kami melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang PKL,” kata Fajar.

Dia menilai bangunan-bangunan tersebut melanggar ketertiban dan kenyamanan. Bahkan menurutnya, lapak PKL yang berdiri di atas saluran air menjadi penyebab banjir yang terjadi di sepanjang Jalan Pantura Terboyo.

“Pemerintah terus membangun infrastruktur dengan dana triliunan. Namun mereka (PKL) malah seenaknya. Ya akhirnya kita rapatkan, dan kita bongkar hari ini,” jelasnya.

Fajar mengklaim sebelum dilakukan perobohan lapak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengingatkan para penghuni lapak.

“Kemarin sudah beberapa kali kita rapatkan, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memang sudah komunikasi dengan saya, untuk dilakukan pembongkaran. Kami juga sudah minta lurah untuk mengingatkan mereka,” terangnya.

Pihaknya akan selalu menegakkan Perda yang ada. Jika ada yang melanggar, Satpol PP tidak segan-segan untuk segera menertibkannya.

“Kasihan atau mesakke, bagi satpol tidak ada itu. Kalau mau jualan silahkan, tetapi jangan di atas saluran,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pemilik lapak, Bowo (68) menyesalkan dengan tidak adanya pemberitahuan perobohan bangunan jauh-jauh hari.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Ini rakyat kecil semua, ini manusiawi atau bukan,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

Joko Santoso Jabat Ketua DPC Partai Gerindra
Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan dari FH Unissula, Haswandi Siap Berbagi Ilmu
Presiden Minta Intensifkan Pengawasan Asuransi dan Pinjol
Thomas Cup 2021; Indonesia ke Final, Jonathan Cristie Pecahkan Rekor
Jateng Canangkan Gerakan ‘Jawa Tengah ASRI’
TAGGED:bangunan liar TerboyoSatpol PP
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?