By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Aturan Baru: Pergantian Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Chip Tanpa Biaya, Berlaku mulai 2022
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Aturan Baru: Pergantian Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Chip Tanpa Biaya, Berlaku mulai 2022

Last updated: 22 Januari 2022 06:21 06:21
Jatengdaily.com
Published: 22 Januari 2022 06:21
Share
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Peralihan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor akan mulai berlaku pada 2022 ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip tersebut.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri di Gedung NTMC Polri, dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (22/1/2022).

Dikatakan Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” beber Yusri.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. she 

You Might Also Like

Pengetahuan & Pemahaman Pajak Masih Rendah, Masyarakat Butuh Pendampingan
Pesantren Mahasiswa Jadi Program Uggulan
Pemkot Semarang Sosialisasikan Manfaat Hasil Cukai Lewat Wayang Orang
Diperkuat Pratama Arhan dan Dewangga PSIS Gagal Menang, Ini Komentar Pelatih Dragan
Pegawai RSUD Wongsonegoro Alami Kecelakaan Di Yogya Saat Wisata di Masa PPKM, Wali Kota Semarang Hendi: Saya Akan Cek
TAGGED:Pergantian Pelat Nomor Putihpolri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?