By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gerindra Demak Laporkan Edy Mulyadi ke Polres
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gerindra Demak Laporkan Edy Mulyadi ke Polres

Last updated: 26 Januari 2022 19:07 19:07
Jatengdaily.com
Published: 26 Januari 2022 19:07
Share
Kader Partai Gerindra dan simpatisan Prabowo Subianto di Kota Wali dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak H Maskuri saat melaporkan Edy Mulyadi ke SPKT Polres Demak.Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatrngdaily.com) – Kader Partai Gerindra Kabupaten Demak meradang. Dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak H Maskuri, mereka melaporkan Edy Mulyadi, yang dituding telah mencederai segenap kader partai dan simpatisan H Prabowo Subianto, terkait ujaran miring mantan Caleg DPR RI dari PKS itu terhadap Ketua Umum Partai Gerindra yang juga menjabat Menteri Pertahanan RI tersebut.

Seperti diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah menjadi trending topik. Tak terkecuali nyanyian Edy Mulyadi lewat saluran YouTube-nya. Pada konten itu Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto si jenderal bintang tiga sebagai ‘macan’ yang menjadi seperti ‘ngeong’. Karena dianggap tak mampu menjabat Menteri Pertahanan kaitannya IKN.

Didampingi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Demak H Danang Saputro dan Kuasa Hukum dari LKBH Satria Musta’in, Maskuri menyampaikan, pernyataan Edy Mulyadi di saluran YouTube ‘Bang Edy Channel’ dinilai telah mencederai segenap kader partai. Termasuk di dalamnya Pimpinan DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak juga para simpatisan Prabowo Subianto.

Sehubungan itu lah, bersamaan kader Partai Gerindra se-Indonesia mereka melaporkannya ke pihak kepolisian di wilayah masing-masing. Dimaksudkan agar Polri sebagai institusi berwenang segera mengusut kasus Edy Maryadi.

“Pernyataan itu tidak sesuai bukti dan fakta-fakta hukum yang ada. Sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Karenanya pernyataan Edy Mulyadi melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” urai Musta’in.

Di ruang SPKT Polres Demak, laporan Partai Gerindra terkait ujaran kebencian yang disiarkan Edy Mulyadi diterima oleh Kanit SPKT Ipda Budiyono Kanit Tipiter Ipda Sukarli. Dijelaskan, bahwa laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono sebagai pimpinan, untuk mendapatkan tindak lanjut. rie-yds

You Might Also Like

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium di KEK Kendal
KPU Demak Terima Kunker Deputi Bidang Teknis KPU Pusat
PWI Jateng Gelar Sekolah Jurnalistik Angkatan XIX, Diikuti 67 Mahasiswa FH Unissula
Resmi Dilantik, IDI Demak Diminta Dukung Percepatan Stunting
KPK Fokus Penanggulangan Korupsi di Sektor Asuransi dan Pelayanan Publik
TAGGED:DPC Gerindra DemakEdy Mulyadipolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?