By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Berizin, 37 Tempat Karaoke Disegel Satpol PP
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Berizin, 37 Tempat Karaoke Disegel Satpol PP

Last updated: 4 Juli 2019 16:55 16:55
Jatengdaily.com
Published: 4 Juli 2019 16:55
Share
Pemilik karaoke di Wonosalam, saat mencoba menahan petugas Satpol PP Kabupaten Demak yang datang menyegel tempat usaha hiburan tak berizin. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 37 tempat karaoke yang tersebar di sejumlah kecamatan dua hari ini disegel paksa Satpol PP Kabupaten Demak. Sehubungan tidak adanya izin yang dikantongi para pemiliknya, di samping dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum.

Penyegelan yang mendasar Perda Nomor 11/2018 tentang usaha tempat hiburan itu dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Demak M Ridhodin. Didukung sejumlah personel dari Polres untuk bantuan pengamanan. Sementara 200 anggota Banser yang sedianya turut serta mengawal penyegelan diarahkan siaga di Kantor NU Demak, untuk menghindari pergesekan massa.

Proses penyegelan hari pertama, Rabu (3/7/2019), sempat mendapatkan penolakan dari pemilik tempat karaoke Dewa Musik, Muklis. Bersama puluhan karyawannya, termasuk para pemandu lagu, petugas Satpol PP pun diadang. Berdalih sejak 2011 didirikan usaha hiburan tersebut, tidak pernah ada masalah.

“Saya dirikan usaha di tanah-tanah sendiri, tidak mengganggu pemerintah kok dilarang. Terus kalau usaha ini ditutup, bagaimana nasib 90 karyawan kami dan anak istri mereka?” ujarnya.

Namun petugas gabungan di bawah koordinasi Satpol PP itu tetap tegas melakukan penyegelan. Pemilik tempat karaoke yang semuanya tidak memiliki izin usaha tempat hiburan pun tak berkutik. Terlebih pada kertas segel tercantum ancaman sanksi berupa hukuman penjara dua tahun delapan bulan sebagaimana pasal 32 KUHP, jika mereka nekad membuka atau merusak segel.

Di sela penyegelan, Kasatpol PP M Ridhodin menjelaskan, penyegelan mendasar pada Perda Nomor 11/2018 tentang usaha hiburan. “Menindaklanjuti pemberian surat teguran 1, 2 dan 3, serta hasil audiensi antara Bupati, Forkompinda, ulama, GP Ansor juga Banser pada 26 Juni tentang penutupan tempat karaoke,” kata Ridhodin, Kamis (4/7/2019).

Disebutkan, di Kabupaten Demak sejauh ini terdapat 37 tempat karaoke tak berizin. Tersebar di Kecamatan Demak, Wonosalam, Kebonagung, Mranggen dan Karangawen. Penyegelan dilaksanakan dua hari, pertama di Kecamatan Demak dan Wonosalam, sisanya diselesaikan di hari kedua. rie-yds

You Might Also Like

Data Kependudukan Akurat dan Terkini, Akselerasi Proses Pembangunan SDM
Dua Tim Inovasi PT Semen Gresik Boyong Penghargaan Bergengsi Level Internasional IQPC 2024 Manila Filipina
Fraksi PKS Pangkas Gaji Bantu Cegah Covid-19
Kolaborasi Bareng Kejar Mimpi Semarang, Kelompok PPL Psikologi UIN Walisongo Gelar Volunteering di Panti Asuhan
KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan melalui Klinik Mediska untuk Pegawai dan Masyarakat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?