SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menangkap AP (24) warga Ambarawa Kabupaten Semarang karena melakukan pencabulan terhadap adik iparnya ND (18). Aksi pencabulan dilakukan saat korban tertidur di rumahnya.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan kejadian tersebut. Tersangka sudah ditangkap atas laporan orangtuanya yang tidak terima anaknya dicabuli.
“Sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah,” kata Yovan Fatika, Minggu (13/2/2022).
Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah, pelaku yang nafsu melihat korban yang sedang tertidur lalu membopong korban ke dalam kamar korban.
“Pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Dikarenakan korban berontak lalu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban,” ujarnya.
Paginya korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Semarang dan langsung ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Semarang.
“Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya, dan kepada pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun,” pungkasnya. adri-she


