By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo Ditahan dalam Kasus Bokong Semar
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo Ditahan dalam Kasus Bokong Semar

Jatengdaily.com
Published: 5 Juli 2019 16:38
Share
Kapolresta Tegal AKBP Siti Rondhijah, Jumat (5/7/2019) saat memberi penjelasan terkait kasus mantan sekda Tegal. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) -Penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Edi Pranowo (EP) dibenarkan Kapolresta Tegal AKBP Siti Rondhijah, Jumat (5/7/2019).

Setelah berkasnya lengkap, penahanan, Kamis (4/7/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Edi ditahan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kasus tukar guling atau ruislag tanah blok Bokong Semar untuk tempat pembuangan akhir (TPA), yang juga menjerat sejumlah nama beberapa tahun silam..

“Iya betul, karena berkasnya sudah P21 (lengkap) sejak kemarin sudah di tahanan,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolresta, pihaknya tinggal melakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal. Saat ini tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Tegal Kota.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Agus Budi Yuwono menegaskan penahanan dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, berkas-berkas juga sudah lengkap. “Sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka terlebih dahulu,” tegas Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, tersangka kini dijerat dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Sejumlah nama yang terjerat kasus ini dan sudah dihukum penjara, adalah sebagai berikut. Mantan walikota Tegal Ikmal Jaya, Kabag Tata Usaha Pemerintahan Hartoto, pengusaha Syaeful Jamil yang Dirut PT Tri Daya Pratama dan Rudianto Tan (Citra Land). wing-she

You Might Also Like

Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa
Penerima Renovasi RTLH Perlu Ditambah
Habiskan Malam di Bandung, Ganjar Sapa Komunitas dan Seniman Lukis Jalanan
Hindari Sepeda Motor, Minibus Angkut Pelajar Masuk Sungai
Jelang Pilkada Serentak, Semua TPS Disemprot Disinfektan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?