By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Untag Gelar Webinar, Kupas Kepantasan Koruptor dapat Remisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Untag Gelar Webinar, Kupas Kepantasan Koruptor dapat Remisi

Last updated: 8 Maret 2022 18:55 18:55
Jatengdaily.com
Published: 8 Maret 2022 18:55
Share
Rektor Untag Semarang Prof. Suparno membuka acara webinar bertajuk "Pantaskah Koruptor Mendapatkan Remisi" yang diselenggarakan oleh mahasiswa MIH Untag angkatan 43, di hotel Louis Kienne Jl. Pemuda Semarang, belum lama ini.Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menggelar webinar bertajuk “pantaskah Koruptor Mendapatkan Remisi” yang diselenggarakan di hotel Louis Kienne Jl. Pemuda Semarang, belum lama ini.

Munculnya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, maka remisi untuk koruptor tidak lagi  memakai syarat menjadi Justice Collaborator.

Dengan adanya putusan itu maka  fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki), karena narapidana bukan saja objek, tapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana.

”Sehingga tidak harus diberantas, namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji, apakah seorang koruptor pantas mendapat remisi apa tidak,” tegas Rektor Untag Prof Dr Drs Suparno MSi saat membuka acara webinar yang diselenggarakan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Untag Semarang angkatan ke-43, belum lama ini.

Webinar bertajuk “pantaskah Koruptor Mendapatkan Remisi” yang diselenggarakan di hotel Louis Kienne Jl. Pemuda Semarang, menurut Ketua Prodi MIH Untag Dr Anggraeni Endah K, SH MHum, merupakan prasyarat kelulusan bagi mahasiswa yang sedang menempuh tahap akhir, selain juga memenuhi komponen lain, seperti menempuh ujian tesis dan mempublikasikan artikelnya kedalam jurnal.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Untag Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum mengapresiasi kegiatan ini, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atau yang mewakili untuk menjadi keynote speaker pada webinar ini.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para nara sumber yang telah memberikan pencerahan pada webinar ini, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum, dan Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD selaku guru besar Fakultas Hukum UI bidang studi Hukum Pidana, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang yudisial YM Dr H Andi Samsan Ngrano SH MH, Danang Widoyoko selaku sekjen Transparancy International Indonesia, serta Moderator Dr Mahfud Ali SH MHum.

Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam paparannya menyampaikan bahwa adanya pertanyaan, apakah korupsi pantas mendapatkan remisi, maka pertanyaan ini bisa dijawab pantas dan tidak pantas, keduanya ada teorinya.

Menurutnya, kalau kita tetap menggunakan hukum pidana sebagai balas dendam, maka tidak perlu ada remisi, bebas bersyarat dan asimilasi. Lalu dengan menerapkan hal tersebut apakah kita bisa membuat jera orang untuk tidak berkorupsi. Tetapi kalau kita mau berorientasi akan menggunakan hukum pidana moderen, dengan menggunakan keadilan restoratif, maka apa yang menjadi haknya akan diperoleh sepanjang memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

Dia mengatakan  bahwa sebetulnya dengan hukuman penjara yang tinggi tidak akan mempengaruhi efek jera, tetapi mengejar kekayaan koruptor jauh lebih penting, karena hampir sebagian besar koruptor yang dipenjara, kemudian disuruh membayar uang denda atau uang pengganti merasa keberatan, maka bagi mereka lebih memilih penjara kurungan. Artinya apa, bahwa memang yang ditakutkan oleh koruptor adalah kalau harta seluruhnya akan dirampas oleh negara, hal inilah yang perlu dilakukan oleh hakim maupun jaksa. st

You Might Also Like

Mahasiswa Undip Raih Beasiswa JASSO untuk Riset Mikroplastik di Jepang
Penemuan Mahasiswa FPIK Undip, Ikan Endemik Rawa Pening Tinggal Tiga Spesies
Dr. dr. Purwanto, AP, SP, PKK Ditètapkan Sebagai Direktur AKKES 17 Semarang
Pengaturan Internal Staf Keperawatan mengenai Kredensialing Masih Lemah
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Diwisuda S2 Magister Hukum di USM
TAGGED:Kupas Kepantasan Koruptor dapat RemisiPeraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012Untag Gelar WebinarUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?