By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturannya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturannya

Last updated: 10 Maret 2022 07:12 07:12
Jatengdaily.com
Published: 10 Maret 2022 07:07
Share
Penumpang KA di Stasiun Tawang Semarang. Foto: humas Daop 4
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bagi penumpang kereta api (KA), kini tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sebab, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan aturan  baru, mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Hal ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 pada moda transportasi kereta api,” Ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, dalam siaran persnya, dilansir Kamis (10/3/2022),

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, lanjut Wisnu, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid 19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100% dan untuk kereta api lokal/aglomerasi 70%.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Berikut aturan untuk penumpang jarak jauh dan menengah:

Namun memang bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bagi penumpang dengan komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Untuk PCR berlaku 3 x 24 jam dan antigen berlaku 1 x 24 jam

Untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin maupun RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun wajib didampingi orang tua.

Kondisi badan sehat dan suhu tdk lebih 37,3 derajat celcius serta masker kain 3 lapis / medis menutupi hidung, mulut dan dagu.

Untuk penumpang kereta api lokal atau aglomerasi wajib vaksin dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak wajib RT-PCR atau Rapid Test Antigen. she 

You Might Also Like

Delapan Parpol Tolak Coblos Partai, Mahfud: Pemerintah Tak Boleh Bersikap
Drum Limbah Terbuang di Bantaran Sungai Simongan, Air Baku PDAM Semarang Terancam Tercemar
Lomba Video Pendek Potensi Desa 2023, Bangkitkan Desa Mandiri
FH Unissula Kerjasama dengan APTRINDO dan ASKARINDO, Beri Pendampingan Hukum
Kasus COVID-19 Varian Kraken dan Orthrus Ditemukan di Indonesia, Masyarakat Diminta Perkuat dengan Vaksinasi
TAGGED:Daop 4Penumpang Kereta Apitak perlu PCR
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?