SEMARANG (Jatengdaily.com)- Penipuan berkedok mengurus naik haji diungkap Polda Jateng. Pelakunya adalah seorang pegawai bank, di Kota Semarang.
Penipuan yang dilakukan kepada puluhan nasabah hingga kerugian tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Tersangka sebelum ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pacitan Jawa Timur.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan kasus penipuan atau penggelapan dana haji milik puluhan nasabah sebuah bank swasta di Kota Semarang itu terungkap, setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan.
”Rata-rata korban menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta, sebagai biaya untuk naik ibadah haji ke Tanah Suci,” jelasnya, Selasa (15/3/2022) dalam siaran persnya.
Tersangka, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.
Djuhandani menjelaskan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang. ”Pekerjaan sehari-hari tersangka, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji,” jelasnya.
Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban.
“Tersangka ini adalah outsourching marketing sebuah bank swasta yang menyediakan layanan rekening haji syariah. Tersangka ini meminta uang yang sudah disetorkan oleh calon nasabah kepada nasabah ke bagian teller senilai Rp 25 juta dengan alasan persyaratan administrasi belum lengkap,” ungkap Kombes Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda, Selasa (15/3/2022).
Kombes Djuhandani juga menyebut untuk mempercepat keberangkatan haji pelaku ini meminta tambahan uang Rp 11 juta sehingga total yang diserahkan oleh calon jamaah haji sebesar Rp 36 juta rupiah.
Para korban dijanjikan oleh pelaku, akan berangkat lima tahun ke depan. she


