Banyak Penulis Enggan Ikuti Sertifikasi

Foto Gunoto Saparie--April2021 (6)

Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.om) – Banyak penulis enggan atau kurang tertarik untuk mengikuti kegiatan sertifikasi. Mereka beranggapan, sertifikasi penulis dan editor tidak bermanfaat, bahkan mengada-ada. Hal itu karena dalam pikiran mereka, bukti fisik kompetensi seorang penulis adalah karya tulis, baik berupa buku maupun yang tersebar di media massa.

Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia “Satupena” Provinsi Jawa Tengah Gunoto Saparie mengatakan, sikap para penulis yang enggan mengikuti kegiatan sertifikasi itu sebenarnya berangkat dari ketidaktahuan. Mereka tidak tahu, kalau sertifikasi bagi penulis dan editor merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Oleh karena itu, lanjut Gunoto, Satupena Jawa Tengah yang baru saja terbentuk berupaya mendorong dan memotivasi para anggotanya untuk mengikuti sertifikasi. Mereka tidak mungkin lagi mengaku sebagai penulis atau editor kalau belum mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Mereka harus memiliki standar dan legalitas.

“Apalagi kini syarat penulis, khususnya untuk buku-buku yang diterbitkan oleh pemerintah atau yang diizinkan beredar oleh pemerintah, penulis atau editornya harus tesertifikasi,” kata Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah ini sambil mengingatkan jika Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) mengutamakan buku-buku yang ditulis dan diedit oleh penulis dan editor tesertifikasi BNSP.

Menurut Gunoto, Satupena Jateng yang menurut rencana akan diluncurkan pertengahan bulan Ramadan mendatang, telah melakukan penjaringan usulan program melalui google form. Salah satu program yang diusulkan oleh anggota antara lain peningkatan kualitas penulis, dengan pengembangan kemampuan dan kapabilitas.

Tentu saja, tambah Gunoto, salah satu cara yang dapat dilakukan di antaranya adalah mengikuti program pelatihan bersertifikat resmi. Sertifikat adalah bentuk pengakuan atas satu kemampuan tertentu. Namun, sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga sertifikasi harus mengacu pada aturan yang berlaku dan sah secara hukum.

Asesmen Kompetensi
Menurut Gunoto, salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yang menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.

“Dalam kaitan ini, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika Satupena Jateng akan menjembatani para anggotanya dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional (PEP) yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP. st