in

BNN Jateng Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Purwokerto

BNN Jateng ungkap peredaran narkotika. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali meringkus pelaku pengedar narkoba.

Kali ini, BNN Jateng mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Sedangkan pelaku yang merupakan kurir, ditangkap di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Pelaku H (40) warga Karanganyar Kidul, RT 003 RW 007, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ditangkap saat melintas menggunakan mobil di Jalan Tol Kalikangkung.

Berdasarkan hasil pengembangan tersangka H ternyata dikendalikan oleh Aziz Darsono alias Pentet merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Purwo Cahyoko menuturkan tersangka dibekuk di gerbang tol Kalikangkung pukul 09.00 pada Selasa (15/3/2022) lalu. Barang bukti yang diamankan dua paket sabu seberat 100 gram.

“Masing -masing seberat 75 gram, dan 25 gram. Selain itu barang bukti 2 timbangan digital, 2 ponsel, satu unit Innova Reborn, dan kartu ATM,” kata Purwo Cahyoko.

Menurutnya, pengkupan kasus tersebut berawal ketika adanya laporan dari masyarakat terdapat kurir yang akan mengirimkan sabu dari Jakarta ke Boyolali menggunakan Innova Reborn melalui tol. Kemudian dilakukan blokade di pintu gerbang tol Kalikangkung Semarang.

“BNNP Jateng berhasil mengamankan mobil  tersebut beserta penumpangnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan mengerahkan k9 (anjing pelacak) dan ditemukan dua paket sabu,” jelasnya.

Purwo menjelaskan tersangka H mengambil sabu di Jakarta atas perintah narapidana lapas Purwokerto. Sabu tersebut selanjutnya diedarkan ke wilayah Boyolali.

“Kemudian tim berkoordinasi dengan lapas dan mengamankan narapidana beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.

Ia mengatakan tersangka H dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

“Sementara tersangka Azis Darsono dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” tuturnya.

Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol Moh Arief Dimjati, menuturkan Azis merupakan warga Boyolali. Dia telah beberapa kali mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Boyolali.

“Dia telah memasang tiga titik untuk mengedarkan sabu tersebut diantaranya Boyolali ,Salatiga, dan Salatiga,” kata dia.

Setiap mengedarkan sabu hanya melayani setengah dan satu gram. Sabu tersebut telah ditempatkan di lokasi titik yang telah ditentukannya.

“Biasanya saya menjual sabu hanya setengah hingga satu gram,” kata dia. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Warga Barutikung Semarang Antuasis Mendapatkan Pengobatan Gratis dari FK Unissula

Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang, Presiden: Pengunjung Makin Nyaman Datang ke NTT