By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polres Jepara Berhasil Ringkus Bapak Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Jepara Berhasil Ringkus Bapak Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

Last updated: 5 April 2022 05:53 05:53
Jatengdaily.com
Published: 5 April 2022 05:53
Share
Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng tangkap bapak asusila anak kandung. Foto: Polres Jepara
SHARE

JEPARA (Jatengdaily.com)- Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus asusila yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku asusila tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya dan sang ibu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Korban AS (12) mendapat perlakukan asusila (persetubuhan) selama lima kali oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. she

You Might Also Like

Surprise, Kunjungi Desa di Lampung Ganjar Disambut Ribuan Warga dan Tarian Reog
Pakar Hukum Pidana Trisakti Sarankan Bendum PBNU Mardani H Maming Tak Perlu Takut Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Pejabat Eselon II Pemkab Semarang Bakal Dimutasi Antarjabatan
Borong 6 Penghargaan Nasional, Semarang Tegaskan Diri sebagai Kota Warisan Budaya Nusantara
Dorong World Class University, Teknologi Rekayasa Otomasi Sekolah Vokasi Undip Hadirkan Profesor dari Jepang
TAGGED:Bapak Asusila anak kandung
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?