Teliti Konstruksi Hukum Jaminan Syariah, Zaenal Arifin Raih Doktor Hukum di Untag

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui disertasinya berjudul “Membangun Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah”, Zaenal Arifin SH MKn dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum yang ke-36 pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.

Pernyataan kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Sidang Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum setelah melakukan musyawarah mufakat dengan para Dewan Penguji, yang dalam Surat Keputusannya telah ditetapkan bahwa Promovendus Zaenal Arifin dinyatakan lulus sebagai doktor pada PSHPD Untag Semarang yang ke-36, dengan indeks prestasi 3,82 dengan predikat cumlaude yang ditempuh selama tiga tahun lima bulan.

Mahasiswa Untag angkatan VI ini meraih gelar doktor ilmu hukum setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag, di kampus Fakultas Hukum Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.

Prof Edy Lisdiyono menyampaikan bahwa penilaian kelulusan tersebut didasarkan pada hasil nilai selama mengikuti perkuliahan tatap muka selama dua semester, kemudian dilanjutkan dengan ujian kualifikasi, ujian proposal, ujian seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, ujian tertutup dan terbuka, di samping masa tempuh kelulusan juga menjadi komponen yang diperhitungkan dalam penilaian.

Menurut Prof Edy Lisdiyono proses tahapan yang panjang ini bukan bermaksud menghambat kelulusan, tetapi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat akan kualitas lulusannya, maka PSHPD Untag lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.

Menurutnya, cepat dan lambatnya kelulusan ini sebetulnya tergantung dari niat dan semangat mahasiswa dalam menulis disertasinya, karena dalam faktanya juga ada mahasiswa yang lulus sebagai doktor PSHPD Untag yang kurang dari tiga tahun.

Untuk itu dia mengimbau kepada mahasiswa S3 yang lain agar jangan patah arang, teruslah berjuang dengan semangat yang tinggi, agar dapat mengikuti jejak Zaenal Arifin sebagai Doktor.

Disertasi Zaenal Arifin yang berjudul “Membangun Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah” ini telah dibimbing oleh Promotor Prof Dr Ahmad Rofiq, MA dan Co Promotor Dr Hj Yuliestiena Masriani SH MHum MKn.

Adapun para Dewan Penguji adalah Prof Dr Anis Mashdurohatun SH MHum selaku penguji eksternal, sedangkan penguji internal terdiri atas Prof Dr Sarsintorini Putra SH MH yang juga selaku Sekretaris Sidang Dr Sri Mulyani, SH MHum dan Dr Bakti Trisnawati SH MHum.

Dalam disertasinya Zaenal memaparkan, adanya penyebab atau faktor-faktor akad pembiayaan Mudharabah langsung dilakukan pemasangan hak tanggungan. Di samping itu, dari sekian ketentuan peraturan perundang undangan terkait dengan akad pembiayaan Mudharabah yang tidak secara eksplisit mengatur tentang pengikatan jaminan pihak mudharib dalam akad pembiayaan mudharabah.

Maka dalam konsep disertasinya menyebutkan, bahwa Mudharabah ke depan adalah dengan memasukkan SKMHT ke dalam substansi hukum maupun struktur hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 22 tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu.

Adapun secara struktur hukum bahwa Dewan Pengawas Syariah melarang untuk memasang hak tanggungan dalam akad pembiayaan akad Mudharabah.

Sedangkan secara budaya hukum kebiasaan bahwa komunitas perbankan masih menggunakan aturan kredit di bank konvensional, maka ke depan agar dilaksanakan amanat Undang Undang Perbankan Syariah melaksanakan syariah secara konsisten dan komperhensif dalam transaksi akad Mudharabah, terutama dalam pengikatan jaminan syariah akad Mudharabah.st