By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pasutri Jambret HP anak SD di Semarang Ditangkap
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pasutri Jambret HP anak SD di Semarang Ditangkap

Last updated: 3 Juni 2022 07:23 07:23
Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2022 05:08
Share
Pasutri penjambret ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sepasang suami istri di Semarang, nekat menjambret handphone milik seorang bocah SD kelas 6 di Semarang. Aksi kejahatan itu dilakukan Hendra Tri Setiawan (25) dan Rima Tika Yulianti (23) saat membawa anaknya yang berusia balita 5 tahun dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Rencana hasil curian pelaku ini akan dijual dipakai untuk beli beras dan membayar cicilan motor,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kamis (2/6).

Aksi penjambret handphone milik siswa SD di Gunungpati tersebut sempat viral di medsos pada 31 Mei 2022. Saat itu pelaku sedang jalan-jalan bersama anak dan istrinya, sesampainya di lokasi kejadian melihat anak sekolah sedang berkumpul bermain handphone. Tiba tiba pelaku mendekat dan pura-pura pinjam handphone.

“Modusnya merayu korban pinjam handphone. Begitu handphone sudah dibawa dan kondisi sepi, pelaku lari membawa handphone,” ungkapnya.

Mengetahui handphone sudah berpindah tangan, oleh pelaku lanjut melarikan diri dengan mengendarai motor. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Akibat aksinya ini pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Irwan. adri-she

You Might Also Like

Gibran Dipanggil Bawaslu Jakpus Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
DWP Kementerian ESDM Bakti Sosial di Blok Cepu
Bawaslu Demak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Vaksin COVID-19 dari China Mulai Diujicobakan
Unisfat Demak Wisuda 62 Sarjana Strata 1
TAGGED:Pasutri Jambret HPPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?