By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Tak Tilang Pemotor Bersendal Jepit
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tak Tilang Pemotor Bersendal Jepit

Jatengdaily.com
Published: 18 Juni 2022 02:31
Share
Ilustrasi Foto: Polda Jateng
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., membantah bahwa Polri akan menilang pengendara motor yang hanya menggunakan sendal jepit.

Bagi pemotor bersandal jepit menurut Firman, Polri hanya mengimbau agar pengendara motor tidak lagi memakai sendal jepil ketika mengendarai motornya.

Jadi, penegasan Firman, tidak ada larangan menggunakan sendal jepit, tetapi Polri mengimbau agar tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan sendal jepit

Langkah Polri untuk mengimbau masyarakat agar mengendarai motor tidak bersendal jepit, sebenarnya adalah untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan. Sendal jepit tidak dapat melindungi pengendara motor dari kecelakaan berat yang mungkin terjadi. Lebih baik menggunakan sepatu yang lebih baik melindungi kaki pengendara motor, jika terjadi kecelakaan.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat apa yang diimbau Polri agar pengendara motor tidak menggunakan sendal jepit, justru tidak perlu diributkan.

“Imbauan itu justru untuk melindungi masyarakat. Sama seperti penggunaan helm, mau jarak panjang maupun dekat untuk keperluan apapun, siapapun pengendara motor harusnya menggunakan helm dan menghindari pemakaian sendal jepit, agar jika terjadi kecelakaan tidak akan berakibat fatal bagi pengendara motor tersebut”, demikian ujarnya dilansir dari laman resmi polri.go.id, Sabtu (18/6/2022). she

You Might Also Like

Presiden Jokowi akan Hadiri Penutupan PON XXI, Dimeriahkan Tarian Massal dan Kembang Api
Jadi Primadona, Komisi B DPRD Jateng Dorong Ekspor Pertanian
Begini Tips Agar Tak Mudah Jadi Korban Hoaks Pemilu
Pilah Sampah, Tangkal Musibah
Mahasiswa Ilkom USM Berikan Edukasi Konten Marketing kepada Siswa SMK N9 Semarang
TAGGED:Kakorlantassendal jepittilang motor
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?