Loading ...

Tausiah MUI Jateng Jelang Ibadah Kurban, Hewan Terkena PMK Kategori Ringan Hukumnya Sah

mui

Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji, Msi(duduk) didampingi sejumlah pengurus saat menandatangani tausiah tentang penyelenggaraan ibadah kurban. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah untuk masif menyosialisasikan tausiah MUI Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di tengah masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada masyarakat.

MUI Jawa Tengah mengeluarkan Tausiah Nomor 02/DP-P.XIII/T/VI/2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK. Tausiyah tertanggal 18 Juni 2022, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc MA, Sekretaris Dr KH Ahmad Izzudin MAg, diperkuat Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin, MAg.

Tausiah MUI Jawa Tengah selengkapnya, mengajak umat Islam hendaknya tetap bersemangat dalam melaksanakan ibadah kurban sebagai siar Islam dan kepedulian sosial untuk berbagi sesama. Dalam melaksanakan ibadah kurban hendaknya berpedoman kepada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pada tausiah itu menyebutkan, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada mulut dan celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, sehingga menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Penyelenggara ibadah kurban diimbau mengutamakan atau menggunakan jasa penyembelih yang bersertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal). Selain itu pelaksanaan penyembelihan kurban diimbau menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan dari penularan penyakit PMK.

Baca Juga  PCNU Tidak Boleh Mbalelo, Harus Satu Komando PBNU

MUI Jawa Tengah juga mengimbau, hendaknya pemerintah aktif melakukan pendampingan kepada peternak dan memfasilitasi vaksinasi terhadap binatang yang terkena wabah PMK yang akan dijadikan hewan kurban. Demikian pula peternak hewan kurban agar berusaha mengupayakan penyembuhan terhadap hewan yang terkena PMK sesuai petunjuk Pemerintah.

Dasar MUI Jawa Tengah dalam mengeluarkan tausiah, antara lain Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudian hasil Focus Group Discussion Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah bersama Baznas Jawa Tengah pada 14 Juni 2022, yang ditindaklanjuti dengan halaqah oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah pada 17 Juni 2022.

Pertimbangan dikeluarkannya tausiah, dilatari perkembangan mewabahnya PMK di Jawa Tengah menjelang Idul Kurban 1443 Hijriyah, sehingga perlunya memberi perlindungan atas hajat umat Islam saat melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih binatang yang sehat secara syar’i. Termasuk dukungan dari pemerintah lewat program vaksinasi terhadap binatang yang terjangkit wabah PMK. st

Facebook Comments Box