Tolak Perkawinan Beda Agama, BP4 Jateng Surati MA

7 Min Read
BP4 Provinsi Jateng menggelar FGD menyikapi vonis hakim PN Surabaya dan sejumlah PN yang mengabulkan perkawinan beda agama, di Kopi Blirik Mijen Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jateng, secara resmi melayangkan surat ke Mahkamah Agung RI. Surat yang ditandatangani Ketua BP4 Provinsi Jateng, Dr H Nur Khoirin MAg dan Sekretaris Drs H Zaenal Fattah MSi, pada intinya menolak pengesahan perkawinan beda agama atas vonis PN Surabaya dan sejumlah PN lainnya di Indonesia.

BP4 Provinsi Jateng merasa prihatin dengan semakin maraknya Pengadilan Negeri di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia yang dalam penetapannya telah mengesahkan perkawinan beda agama, dan yang baru-baru ini menjadi viral dan menuai reaksi penolakan dari beberapa pihak, utamanya adalah kalangan lembaga keagamaan, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yakni Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022 tanggal 26 April 2022.

”Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah dengan ini menolak pengesahan perkawinan beda agama oleh PN di Indonesia, dan menuntut agar Mahkamah Agung RI untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada lembaga Peradilan di lingkungan MARI, khususnya Peradilan Umum yang isinya memberikan instruksi agar majelis hakim menolak setiap permohonan pengesahan perkawinan beda agama yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan,” jelas Nur Khoirin, Selasa (28/06).

Dari hasil kajian melalui FGD, perkawinan beda agama bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang belaku dan dilarang pula oleh agama-agama resmi yang berlaku di Indonesia. Alasan-alasan yuridis, sosiologis dan filosofis sebagai berikut :

1. Bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menegaskan bahwa “Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka sah/tidaknya perkawinan diserahkan kepada aturan agamanya masing-masing. Sedangkan agama-agama yang diakui di Indonesia melarang umatnya melangsungkan perkawinan dengan yang tidak seagama.

2. Bahwa menurut hukum Islam, orang yang beragama Islam (muslim/muslimat) dilarang kawin dengan orang yang tidak beragama Islam (non muslim), sehingga jika itu dilakukan maka perkawinannya menjadi tidak sah. QS. Al-Baqarah : 221 secara tegas melarang perkawinan tersebut. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku bagi orang Islam di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama. Pasal 40 hurup (c) KHI melarang seorang pria menikah dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Kemudian pada Pasal 44 KHI juga melarang seorang wanita Islam melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 juga menetapkan bahwa Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Sama halnya dengan Islam, agama-agama lain yang berlaku di Indonesia juga melarang umatnya melangsunkan perkawinan dengan yang berbeda iman. Misalnya dalam Korintus 6 : 14-18, agama Kristen melarang perkawinan beda agama.

3. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah menentukan bahwa pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA) dan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaannya itu selain agama Islam maka pencatatannya dilakukan oleh Pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Berdasarkan ketentuan ini maka tidak ada peluang pencatatan bagi perkawinan yang beda agama. Sebab jika perkawinannya secara Islam di KUA maka calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama beragama Islam, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan secara non Islam juga harus seagama. Atau jika sebelumnya tidak seagama, maka harus ada calon pengantin yang harus pindah agama terlebih dahulu sesuai dengan hukum perkawinan yang akan dilangsungkan, meskipun boleh jadi setelah pencatatan, mereka kembali ke agama mereka masing-masing. Jadi jika ini dilakukan maka ada semacam mempermainkan atau penodaan agama hanya demi dapat dicatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.

4. Bahwa perkawinan adalah peristiwa ibadah dan tujuannya Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana mungkin tujuan ini akan tercapai bagi mereka yang melangsungkan perkawinan beda agama, jika perkawinannya saja sudah tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (tidak sah secara agama)? Dan bagaimana mungkin akan hidup rukun jika terdapat perbedaan yang sangat prinsip, yakni berbeda agamanya.

Seorang suami yang beragama Islam secara taat, maka tentu saja ia harus menyelamatkan agama anak-anaknya agar mengikuti agama dirinya. Begitupun seorang istri yang non muslim yang taat, pasti dia juga akan berusaha agar anak-anaknya mengikuti agama non muslimnya tersebut. Belum lagi soal-soal lain yang berkaitan dengan perbedaan keyakinan, misalnya soal kehalalan makanan dalam keluarga, berebut mengajak anak-anak ke tempat ibadah masing-masing orang tuanya. Sehingga perkawinan beda agama ini sangat berpotensi untuk menjadi penghalang terwujudnya tujuan perkawinan yang sangat mulia tersebut.

5. Bahwa Pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pernah beberapa kali diujimaterilkan (judicial riview) oleh pasangan perkawinan beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap bertentangan dengan HAM dalam UUD 1945. Tetapi permohonan uji materiil ini ditolak oleh MK dalam putusannya, misalnya Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014. Itu artinya bahwa pengaturan UU tentang larangan perkawinan beda agama atau perkawinan itu harus dilakukan oleh pasangan yang seagama tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai HAM sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

6. Bahwa oleh karena perkawinan beda agama telah nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan juga bertentangan dengan ajaran agama-agama yang berlaku di Indonesia, maka sudah sepatutnya MARI untuk segera menertibkan para hakim di pengadilan dan selanjutnya mengeluarkan aturan baik melalui Surat Edaran atau jenis peraturan lainnya yang isinya memberikan instruksi kepada majlis hakim untuk menolak setiap permohonan pengesahan perkawinan beda agama yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan.

7. Bahwa BP4 Jawa Tengah juga memohon agar Yang Mulia Ketua MARI menugaskan Kepala Badan Pengawasan MARI untuk memeriksa setiap hakim yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.st

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.