Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen Hanya Gara-gara Diomeli

2 Min Read
Ilustrasi

SRAGEN (Jatengdaily.com) – Tindakan pria berinisial NE (33), warga Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Jawa Tengah ini sungguh biadab. Pria yang tak mempunyai pekerjaan tetap ini tega membunuh ibu kandungnya sendiri Setyorini (53) pada 28 Juni 2022 lalu.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Sragen setelah membongkar makam korban bersama tim Dokkes Polda Jateng pada minggu 3 Juli 2022. Sebelumnya diduga korban Setyorini meninggal dalam kondisi secara tidak wajar. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022) mengungkapkan, bahwa sebelum kejadian tragis yang merenggut nyawa korban Setyorini, para tetangga mendengar sempat terjadi pertengkaran dari dalam rumah korban.

Polres Sragen mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu kandung. Foto: Humas Polri

Informasi warga yang curiga dengan kematian korban dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya Polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar benar terjadi akibat tindak kekerasan. Semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban. Akhirnya polisi menangkap pelaku yang anaknya sendiri.

Pelaku NE mengakui apa yang dilakukannya terhadap ibunya, yakni dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul.

Tak sampai di situ saja. Setelah membunuh ibu kandungnya, pelaku juga membuat skenario agar seakan-akan korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.

“Untuk memastikan ibunya benar benar telah meninggal, pelaku juga membenamkan kepala korban ke ember, ‘” tandas Kapolres Sragen.

Hasil autopsi terdapat beberapa luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada permukaan otak, patah tulang dasar tengkorak.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding-bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.

Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU nomor 1 tahun 1946, pasal 338 jo pasal 351 KUHP. yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.