By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah?
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah?

Jatengdaily.com
Published: 8 Juli 2022 05:31
Share
Ilustrasi. sumber: mui.or.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pelaksanaan Idul Adha sebentar lagi. Kurban pun menjadi kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam perayaan hari raya ini.

Lantas, apakah kurban satu ekor kambing boleh untuk satu keluarga, dan bagaimana dengan sapi?

Dilanir dari laman mui.or.id, dijelaskan, bahwa para ulama sepakat bahwa kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang saja, sementara sapi dapat berserikat untuk tujuh orang, berdasarkan hadis Jabir;

حديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»

Hadis Jabir; kami berkurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah. Unta dan sapi untuk 7 orang.

Mazhab Hanabilah membolehkan kepala keluarga beserta keluarganya berkurban dengan satu kambing, atau sapi dan unta.

وروى ابن ماجه والترمذي وصححه عن أبي أيوب: «كان الرجل في عهد النبي صلّى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه، وعن أهل بيته، فيأكلون، ويطعمون … ».

Dan hadis riwayat Ibn Majah bahwasanya para kepala keluarga pada masa Nabi saw berkurban atas nama dirinya dan keluarganya lalu mereka makan dan memberi makan.

Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.

Hanafiyah berpandangan lain; berkurban adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat kewajiban. Seekor kambing atau seekor sapi hanya bisa berlaku untuk satu orang.

Jadi kesimpulannya bahwa kambing berlaku untuk satu orang saja (tanggungan harga seorang diri), namun bisa ikut anggota keluarga dalam niat kurbannya.

Sementara sapi dapat berserikat sampai 7 orang menanggung secara bersama harganya. she

 

You Might Also Like

Pemilu 2024, ASN di Jateng Tak Netral akan Kena Sanksi
Dengan Kerja Cerdas, Jangan Takut Memulai Bisnis
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Pemprov Jateng Berkomitmen Libatkan UNICEF
FH Untag Lepas 239 Calon Wisudawan
Bangun Jalan Desa dan Betonisasi, Semen Gresik Kucurkan Dana Senilai Rp 828 Juta
TAGGED:idul adhaKurban kambingkurban sapi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?