By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan

Last updated: 19 Juli 2022 19:57 19:57
Jatengdaily.com
Published: 19 Juli 2022 19:57
Share
Polda Jateng menetapkan Sekda Pemalang sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA sebagai tersangka. MA diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 1 miliar.

“MA sudah kami tetapkan tersangka, tapi belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. MA dulu kepala Dinas PU Pemalang 2010,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, (19/7/2022)

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan, bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Johansson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” kata Johansson

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar. adri-yds

You Might Also Like

GTPPC19 Dukung Pemprov Jatim Tangani COVID-19
WNA Boleh Masuk, Tapi Monitoring Protokol Kesehatan Ketat
Penimbun Masker dan Hand Zanitizer Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain
Percepat Target Zero Stunting, Mbak Ita dan BKKBN Siapkan 3.822 TPK
Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Kapolres: Pelaku Diduga Lebih Satu Orang
TAGGED:ditreskrimsuskorupsi proyek jalanPolda JatengSekda Pemalangtersangka korupsi
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?