By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polres Jepara Ringkus Pelaku Kasus Pengrusakan Ranmor di Nalumsari
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Jepara Ringkus Pelaku Kasus Pengrusakan Ranmor di Nalumsari

Last updated: 28 Juli 2022 20:27 20:27
Jatengdaily.com
Published: 28 Juli 2022 20:27
Share
Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari pelaku perusakan motor. Foto: Polres Jepara
SHARE

JEPARA (Jatengdaily.com)- Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari pelaku perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Penyidik masih melakukan pencarian pelaku lain.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan motif pelaku ini, karena termotivasi merusak motor korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

“Pelaku sudah ditahan dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Warsono.

Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban.

Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.

Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.

“Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng,” jelasnya.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. “Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya. adri-she 

You Might Also Like

Ikhlasgama Selenggarakan Try Out SBMPTN
Perdana di USM, LCC Gelar TOEFL ITP dan Siapkan Layanan Tes Mandiri
Sepuluh Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Kembali Tiba di Indonesia
FH Unissula Lepas 19 Mahasiswa ke University of Wollongong Malaysia
Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Diproyeksikan Capai Rp276,11 Triliun
TAGGED:Polres JeparaRanmor di Nalumsari
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?