By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terkait Penyelewengan Dana, Inilah Penampakn 56 Kendaraan Operasional ACT Yang Disita
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terkait Penyelewengan Dana, Inilah Penampakn 56 Kendaraan Operasional ACT Yang Disita

Last updated: 29 Juli 2022 07:25 07:25
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2022 07:25
Share
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat. “Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” jelasnya, dilansir laman polri, Jumat (29/7/2022).

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor. “Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” jelas Karo Penmas.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut Kombes. Pol. Andri Sudarmaji, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Dia memperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

“Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” jelas Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-mobil ACT disita

Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7/2022) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor, yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT. she

 

You Might Also Like

PSIS Resmi Kontrak Fernandinho untuk Liga 1 2024/25
Kuota Petugas Haji Indonesia Tahun Ini Bertambah
Peringati Nuzulul Quran, RSI-SA Semarang Gandeng Biofarma Gelar Pengajian dan CSR Vaksinasi Influenza
Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 26 Gelar Rembug Gayeng Kewirausahaan Bersama Pelaku UMKM
Apresiasi Pelanggan Iconnet, PLN Icon Plus Ajak Nobar dan Bagi Hadiah
TAGGED:Aksi Cepat Tanggapmobil ACT disitapenyelewengan dana ACT
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?