DEMAK (Jatengdaily.com) – Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sudah dimulai. Sebanyak sembilan parpol telah mendatangi KPU RI dan enam dinyatakan lengkap dokumennya.
Pada rapat koordinasi bersama insan pers terkait kesiapan KPU Kabupaten Demak dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setyo Budi menyampaikan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 disentralkan di KPU RI.
“Kewenangan pendaftaran dan verifikasi di pusat, delegasi di kabupaten/kota hanya pada tahap verifikasi administrasi,” ujarnya, didampingi empat komisioner KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih, Nur Hidayah, Siti Ulfaati and Abdul Latief, Selasa (2/8/2022).
Sejauh ini, lanjutnya, parpol yang sudah berkomunikasi dengan KPU Demak ada enam. Yaitu Partai Umat, Partai Gelora, Partai Pelita, Partai prima, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh.
Sesuai kewenangan, komunikasi yang dimaksud adalah KPU Kabupaten Demak memfasilitasi pemenuhan kebutuhan parpol. Membantu pada proses pemenuhan persyaratan parpol.
“Sebab segala dokumen diserahkan parpol ke DPP, maka itu kami tidak terima berkas apapun. Hanya melayani konsultasi saja,” imbuhnya.
Sistem baru dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, mekanisme menggunakan aplikasi sipol. KPU RI disebutkan sudah menyusun sipol yang lebih efektif dan efisien, sehingga bisa mendeteksi potensi ganda, tidak memenuhi syarat (TMS), dan sejenisnya.
Sedangkan TMS ataupun belum memenuhi syarat (BMS) tersebut, Abdul Latief, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, terkait potensi ganda anggota parpol. Di samping karena data pekerjaan, usia atau status pernikahan .
“Meski baru bisa dilaksanakan pada 16 Agustus 2922, namun kami sudah mempersiapkan sarana prasarana verifikasi parpol peserta Pemilu 2024,” tutupnya. rie-yds


