By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perampok Beraksi Pakai Pistol Polisi di Magelang Diringkus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perampok Beraksi Pakai Pistol Polisi di Magelang Diringkus

Last updated: 2 Agustus 2022 21:03 21:03
Jatengdaily.com
Published: 2 Agustus 2022 21:03
Share
Ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Seorang perampok di Kabupaten Magelang beraksi dengan menggunakan senjata api milik seorang anggota polisi di Pati. Perampok bernama Sugianto tersebut membeli pistol tersebut seharga Rp 5 juta dan digunakan untuk merampok rumah warga seorang diri di Magelang.

Dalam aksinya, pelaku sempat kepergok, lalu nekat menembakkan senjata api jenis revolver ke atas. Tersangka saat merampok sendirian tersebut juga dikepung massa sehingga menembakkan pistolnya.

Namun pihak Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kini telah meringkus tersangka Sugianto. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan senpi tersebut diketahui milik anggota Polwil Pati Aiptu Harsono yang hilang pada tahun 2009.

“Kita ungkap Senpi ini milik anggota kita yang hilang. Rupanya (Senpi) digunakan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) Magelang untuk merampok,” kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/7/2022).

Sedangkan kronologi perampokan tersebut pelaku masuk ke rumah korban pada 23 Juli 2022 dengan merusakan jendela kamar rumah menggunakan linggis. Kemudian, ketika korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku memukul korban menggunakan Senpi.

“Dan menembakkan satu kali dengan dalih agar tidak ketangkap. Untungnya tidak mengenai korban. Pelaku saat ini telah ditangkap dan senpi revolver merk S&W 48 butir peluru kaliber 3.8 mm satu pisau sangkur dan linggis sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 385 KUHP,” ujarnya. adri-yds

You Might Also Like

Kuliah Praktisi Magister Hukum USM Hadirkan Tokoh Nasional, Bahas Penegakan Hukum Pemilu di Era Digital
Tim TRKI SV UNDIP Raih Predikat Grand Champion di National Economic Event X Edutalk Fair Competition 
IDI Demak Kukuhkan Pengurus Baru 2025–2028, Perkuat Sinergi dan Etika Profesi
Jokowi Resufle Kabinet Hari Ini, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM
Jasindo Bayar Klaim AUTP Tahap 1 Rp 876 Juta
TAGGED:ditreskrimum polda jatengperampok di magelangperampok pakai pistolpistol polisiPolda Jatengsenpi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?