By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gelar Kuliah Pakar, MKn Unissula Bahas Pentingnya Peran Notaris
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Gelar Kuliah Pakar, MKn Unissula Bahas Pentingnya Peran Notaris

Last updated: 14 Agustus 2022 17:58 17:58
Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2022 16:44
Share
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus Akbarsyah SH MKn. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Prodi Magister (S2) Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Unissula menggelar Kuliah Pakar dengan menghadirkan nara sumber Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus Akbarsyah SH MKn, pada Sabtu (13/8/2022).

Tema kali ini adalah Kegiatan Wajib Integritas dan Pelaksanaan Jabatan Notaris.

Acara dibuka oleh Ketua Prodi MKn Dr Jawade Hafidz SH MH. Menurut Jawade dengan menghadirkan dosen tamu yang merupakan pakar di bidang kenotariatan, diharapkan akan memberi bekal ke mahasiswa dalam menapaki pekerjaannya ke depan. Selain itu, juga memberi pemahaman tentang peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memahami betul dalam pembuatan surat-surat berharga. ”Ini mengingat notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sehingga harus memahami standar etik notaris yang telah dijabarkan dalam Kode Etik Notaris yang ditentukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan wajib dipatuhi oleh segenap notaris.

Mengingat kode etik harus menjadi self-regulation dari profesi dan pelaksanaannya, maka jangan sekali-kali notaris dalam membuat akta tanpa ada klien atau orang yang memesan akta perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.

”Notaris harus patuh dalam menjalankan jabatannya, harus sesuai dengan UU yang ada. Tugas dan jabatan notaris sangat erat dengan kepastian hukum, dalam menjalankan jabatannya, jangan bertentangan dengan UU yang berlaku. Notaris harus mampu menjaga harkat dan martabat jabatannya,” jelasnya.

Menurutnya, notaris merupakan profesi yang mulia. Karena tugas dan jabatan notaris sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan, kepastian hukum dan kepastian hak.

”Pasalnya akta yang dibuat notaris dapat melindungi kepentingan para pihak, dapat menjamin kepastian hukum, dan kepastian hak bagi para pihak di dalam membuktikan haknya dan melindungi atau mempertahankan hak dan kepentingannya dari sanggahan atau gugatan pihak lain,” jelasnya. she

You Might Also Like

Pertahankan Laba Positif di Tengah Tantangan Industri, SBI Sasar Pertumbuhan dengan Sinergi, Inovasi, dan Efisiensi
Entas Kemiskinan dan Kurangi Pengangguran, Pemkab Demak Beri Bantuan Nelayan Mesin Perahu dan Alat Tangkap Ikan
Indonesia-Persatuan Emirat Arab Sepakati Delapan MOU dan LOI
Presiden Hadiri Pelantikan DPR dan DPD Terpilih Masa Jabatan 2024-2029
Deklarasi, Yoyok Sukawi Didukung 6 Partai untuk Maju di Pilwalkot Semarang
TAGGED:Kuliah PakarMKN Unissula
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?