SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 719 narapidana Lapas Kelas I Semarang menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut lima napi langsung bebas setelah mendapat pengurangan hukuman.
Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji Rabu (17/8/2022) menjelaskan, di antara penerima remisi HUT Kemerdekaan RI tersebut sebanyak 15 orang merupakan napi tindak pidana korupsi dan terorisme, rinciannya 12 terpidana kasus korupsi dan 3 napi kasus terorisme. Secara keseluruhan, terdapat 719 napi penerima remisi Kemerdekaan RI tersebut.
Sedangkan pengurangan masa hukuman, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Penerima remisi terbanyak terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Remisi diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan, seperti susah menjalani pidana selama enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta sudah mengikuti program pembinaan lapas,” katanya.
Adapun tingkat keterisian Lapas Semarang, kata dia, hingga saat ini tercatat mencapai 1.702 orang warga binaan. Jumlah tersebut terbagi atas 1.235 narapidana dan 467 tahanan yang masih menjalani proses persidangan. yds

