By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BNN dan Polda Aceh Bekerja Sama Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNN dan Polda Aceh Bekerja Sama Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Last updated: 21 September 2022 05:51 05:51
Jatengdaily.com
Published: 21 September 2022 05:51
Share
Ladang ganja. Foto: Polri
SHARE

ACEH (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare yang di kawasan pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

“Pemusnahan ladang ganja dilakukan BNN bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh,” kata Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH., Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH., menjelaskan tanaman ganja yang ditemukan BNN di atas gunung pada ketinggian 839 MDPL itu ditaksir berjumlah 20 ribu batang atau beratnya sekitar 10 ton.

“BNN dan tim gabungan melakukan pemusnahan sekitar 20 ribu batang, atau berat basah sekitar 10 ton,” jelasnya dilansir dari laman Polri, Rabu (21/9/2022).

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH., menjelaskan pemusnahan ladang ganja langsung dari sumbernya itu dilakukan BNN sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis ganja di Indonesia.

“Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika” tegasnya.

Pemusnahan ladang ganja dilakukan petugas gabungan dengan dicabut kemudian langsung dibakar di tempat. she

You Might Also Like

Program Doktor Ilmu Manajemen Unissula Terakreditasi Unggul 
Media Trip Dubai Promosikan MotoGP Mandalika
Saatnya LP Tidak ‘Angker’, DPD RI Jateng Wacanakan Pengembangan LP Nusakambangan Berbasis Pariwisata
Subsidi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Dimulai 20 Maret 2023, Rp 7 Juta untuk Motor
RSKW Demak Terpilih LPPL Terbaik 2021 se-Jateng
TAGGED:Ladang Ganja di Aceh Besar dimusnahkan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?