By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Ungkap Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Ungkap Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Last updated: 2 November 2022 06:14 06:14
Jatengdaily.com
Published: 2 November 2022 06:14
Share
Polda Jateng ungkap pabrik upal di Sukoharjo. Foto: Humas Polda Jateng
SHARE

SUKOHARJO (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus pembuatan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam siaran pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo kemarin, Selasa (1/11/2022) tersebut, disebutkan lima orang ditangkap dengan upal sebagai barang bkti, Rp 1 miliar lebih. Polisi mengamankan lima tersangka jaringan uang palsu masing-masing berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Menurut Kapolda Jateng kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 polisi menemukan 26 lembar upal. Dari pengembangan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU.

Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten. Selanjutnya, pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung.

Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.

“Dari keterangan beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” tandas.

Uang palsu tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

“Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” saran Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar. she 

You Might Also Like

Gelar Kerja Bakti Nasional, DPP LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Tingkatkan Nasionalisme
Peduli Pandemi Corona, ITB Semarang Bagikan Masker
Meski di Luar Zonasi, Anak Tenaga Medis Peroleh Prioritas dalam PPDB
Gubernur Minta Elit Politik Berangkulan Sikapi Aksi 22 Mei
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional
TAGGED:Polda JatengPolda Jateng Ungkap Pabrik Uang Palsu di Sukoharjouang palsu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?