By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 12 WNA Ilegal dari Jakarta Dititipkan ke Rundenim Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

12 WNA Ilegal dari Jakarta Dititipkan ke Rundenim Semarang

Last updated: 15 November 2022 16:46 16:46
Jatengdaily.com
Published: 15 November 2022 16:46
Share
Rundenim. Foto: YouTube
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) ilegal penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rundenim) Jakarta dititipkan ke Rundenim Semarang. Mereka mayoritas asal Nigeria dipindah lantaran kondisi Rundenim Jakarta telah kelebihan kapasitas atau overload.

“Jadi sejak awal tahun 2022, ada 12 orang deteni yang dipindah atau menempati Rundenim Semarang. Karena sudah overload, sedangkan jumlah ada 100 deteni kondisinya ramai. Selain itu juga tempat penampungannya lagi direnovasi,” kata Kasubsi Registrasi, Rudenim Semarang, Ferry Limanto di Semarang, Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan WNA ilegal yang dipindahkan ke Semarang rata-rata tertangkap tangan akibat visanya sudah overstay. Proses pemindahan 12 WNA ilegal dari Jakarta dilakukan melalui jalur darat ke wilayah Semarang.

“Dipindah lewat darat kan cepat dan lokasi mudah dijangkau. Daripada musti memindahkan deteni ke Tanjung Pinang atau Kalimantan yang perlu gunakan pesawat terbang,” ungkapnya.

Pihaknya siap membantu Rudenim Jakarta bila diminta membantu menangani kelebihan kapasitas di Rudenim Jakarta. “Karena sudah ada persetujuan dari Ditjen Imigrasi, sepanjang ada ketersediaan anggaran dan keuangan, kita tidak masalah,” jelasnya.

Terkait adanya potensi eks narapidana berkewarganegaraan asing yang dititipkan sementara kepada pihaknya, ia menyatakan kesiapannya. Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak lapas, masih ada napi berkewarganegaraan asing yang masih menjalani pidana.

“Kalau mereka bebas akan dijemput kantor imigrasi setempat. Sehingga potensinya untuk kita tampung tetap ada. Dan tahun depan kita tetap gencarkan tindakan pendeportasian, dan penanganan pengungsi mandiri,” ujarnya.

Total sampai saat ini, jumlah WNA yang ditampung di Rudenim Semarang ada puluhan orang. Kemudian hingga November 2022, 12 WNA ilegal asal Jakarta dilakukan pemulangan secara bertahap.

Selain itu, ada 18 WNA yang dideportasi. Meliputi 11 WNA yang overstay, 7 WNA mantan narapidana kasus pencurian, kasus asusila dan narkoba. Sedangkan saat ini masih tersisa 10 WNA ilegal yang ditampung di Rudenim Semarang. “Rinciannya dua warga negara Taiwan, satu warga Yaman, satu warga Aljazair dan sisanya warga Nigeria. Arahan dari Ditjen Imigrasi pusat, kita tetap diperintahkan koordinasi dengan kedutaan dan pemerintah untuk mengedepankan aturan sesuai SOP. Selain itu, kita juga diminta bantu penanganan Rudenim Jakarta,” tutupnya. adri-she

You Might Also Like

Bank Mandiri Incar Rp 5 Triliun dari Penerbitan Green Bond untuk Bangun Bisnis Berkelanjutan
Jasad Eril, Anak Ridwan Kamil Masih Utuh, Tampan dan Bersih
Kuatkan Iman, Unissula Selenggarakan Qiyamulail
Tim Debat Unissula Lolos ke Tingkat Nasional
Dukung Pelatihan Manajemen Puskesmas Berjalan Sukses, Amrina Rancang E-Flyer Informatif
TAGGED:Rundenim SemarangWNA Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?