Investigasi Permasalahan BPJS, DPD RI Temukan Data Kependudukan Tidak Sinkron

4 Min Read
BAP DPD RI melakukan diskusi dengan dinas terkait di Provinsi Jateng seputar persoalan BPJS di kantor DPD RI Jl Imam Bonjol Semarang, Kamis (24/11). Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan uji sampling untuk menginvestigasi permasalahan BPJS di berbagai daerah. Hasil investigasi BAP DPD menemukan ketidaksinkronan data, antara kementerian sosial dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

”Bahkan yang menarik dalam diskusi dengan sejumlah dinas terkait, Kementerian Sosial tidak menyerahkan data by name by adres kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah tidak mengetahui siapa-siapa yang harus dibayarkan kontribusi sharing pembayaran premi kepada BPJS. Apakah sudah meninggal atau masih hidup, ini diperlukan data yang valid,” Ketua BAP, Dr H Ajiep Padindang SE MM, usai diskusi bersama instansi terkait di kantor DPD RI, Jalan Imam Bonjol Semarang, Kamis (24/11).

Ketua BAP, Dr H Ajiep Padindang SE MM.

Persoalan lainnya, lanjut Padindang, masih banyak yang ditanggulangi pemerintah kabupaten/kota. Sehingga misi DPD RI mendorong pemerintah pusat supaya paling tidak 90 persen JKN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan jangan lagi dibebankan kepada pemerintah daerah.

Menurut Padindang, BAP DPD RI menemukan beban anggaran sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dengan pola dan mekanisme yang bervariasi di beberapa daerah yang cukup memberatkan Pemda setempat. BAP DPD RI menilai kemampuan keuangan pemerintah pusat terbatas untuk mencapai target JKN sebesar 100%. Hal ini berdampak pada pola dan mekanisme sharing pemerintah daerah untuk membayarkan porsi iuran masyarakat.

“BAP fokus terhadap permasalahan JKN untuk mencari solusi sharing premi di pemerintah daerah agar tidak menjadi beban berat. Karena saat ini kisaran 45-55% menjadi kewajiban (Pemda) dan membebani APBD mereka,” ujar senator asal Sulsel ini.

Beberapa permasalahan yang ditemukan pada JKN-KIS (BPJS Kesehatan), yaitu beban APBD setiap tahun yang berat dan membuat belanja daerah tergerus hanya untuk membayar premi pada BPJS, sebagai akibat data yang kurang valid, sehingga banyak warga yang layak menerima bantuan tersebut tetapi tidak tercover, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah, dan pelayanan BPJS masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

“Banyak masalah data antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sama, banyak pemda menutup JKN ini karena tidak tercover datanya oleh pusat. Belum lagi keluhan terkait pelayanan BPJS di daerah-daerah,” ungkap Ajiep Padindang.

Anggota BAP DPD RI juga menyerap aspirasi masyarakat terkait BPJS yang dihimpun oleh Pusat Kajian Daerah. Permasalahan mendasar yang ditemukan yaitu belum optimalnya kerjasama antara BPJS dan rumah sakit, juga permasalahan dimana banyak pasien yang belum paham mengenai alur pelayanan BPJS.

”Masalah defisit keuangan BPJS berakibat pada banyaknya kasus tunggakan pembayaran RS, dan masalah akreditasi RS menjadi kekhawatiran terhadap mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai daerah, BAP segera membicarakan dengan Kemenkes, Direksi BPJS, Kemensos, dan Kemendagri, karena menyangkut data-data dukcapil yang belum sinkron. Karena pada dasarnya, ketidaksinkronan data tersebut akan membenani pemerintah daerah.

”DPD minta kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan data-data kependudukan secara cepat, karena ini menyangkut pembayaran premi BPJS, Ketika ada warga yang meninggal, tetapi tidak dilaporkan maka BPJS tetap akan menagih kewajiban membayar premi,” ujar Padindang. st

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.