By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Kota Magelang Berhasil Ditangkap
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Kota Magelang Berhasil Ditangkap

Last updated: 13 Desember 2022 06:25 06:25
Jatengdaily.com
Published: 13 Desember 2022 06:25
Share
Pelaku penganiayaan terhadap sopir truk. Foto: Humas Polda Jateng
SHARE

MAGELANG (Jatengdaily.com)- Polres Magelang Kota dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir truk yang terjadi di depan minimarket Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang pada Minggu malam (4/12/2022).

“Menyikapi hal tersebut, kami telah berhasil menangkap salah satu dari 4 pelaku pengeroyokan, yakni PAW (24) warga Kedungsari, Kota Magelang,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di depan Mapolres Magelang Kota, dilansir dari laman humas Polda Jateng, Selasa (13/12/2022).

Kapolres menjelaskan kejadian aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut berawal sekitar pukul 23.00 WIB saat korban IS (25) dan YP (23), keduanya merupakan pengemudi sopir truk yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang.

Setelah itu, PAW (juru parkir) mendatangi korban untuk meminta uang parkir dan korban telah memberikan uang parkir tersebut kepada pelaku. Selanjutnya korban meminta bantuan untuk memarkirkan truk, namun dijawab oleh PAW “dalane sepi” (jalannya sepi), di situlah sudah terjadi keributan antara korban dan pelaku.

Ketika korban hendak kembali ke truk, tiba-tiba PAW dan 3 rekannya merangkul korban lalu memukul ke arah bagian kepala korban hingga terjatuh. Tidak hanya pukulan, korban juga di tendang beberapa kali oleh para pelaku.

“Selain itu juga, korban juga mengalami tusukan sebilah pisau ke arah perut dan jari kelingking patah akibat pukulan besi yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan,” terang AKBP Yolanda.

Atas perbuatannya, PAW dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Sedangkan 3 pelaku lainnya sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Kapolres. she

You Might Also Like

Inilah Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 14-20 September 2021
Momen Ganjar Pangkas Rambut di Asgar, Tukang Cukur Legendaris Asal Garut
ExxonMobil Indonesia dan SKK Migas Capai Pengapalan ke-1000, Produksi Kumulatif 660 Juta Barel Minyak dari Blok Cepu
Sambut Tahun Politik 2024, Ini Pernyataan Sikap Akhir Tahun 2023 PWI Jateng
Daftar Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2025 Diumumkan, Ini Cara Ceknya
TAGGED:Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Kota Magelang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?