By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelaku Pencabulan Anak di Kudus Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Pencabulan Anak di Kudus Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 16 Desember 2022 05:21 05:21
Jatengdaily.com
Published: 16 Desember 2022 05:17
Share
Pelaku pencabulan anak di Kudus ditangkap. Foto: Humas Polres Kudus
SHARE

KUDUS (Jatengdaily.com)- Seorang pria di Kabupaten Kudus ditangkap Polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap dua bocah yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun.

“Korbannya ada dua orang anak, tersangka tidak ada hubungan dengan keluarga, namun merupakan orang lain dari korban,” jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam Konferensi Persnya di Aula Parama Satwika Polres Kudus, dilansir dari laman humas polda Jateng, tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (16/12/2022) .

Tersangka adalah berinisial RM (31) warga Kecamatan Kota Kudus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa kaus lengan pendek, satu celana pendek, dan satu celana dalam.

Kapolres mengatakan, modus pelaku menemui korban saat membeli jajan di warungnya. Setelah itu pelaku menggendong korban dan melakukan perbuatan cabul.

Kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/11/2022) lalu. Pelaku RM, adalah merupakan seorang pemilik warung tersebut.

“Modusnya, jadi pelaku ini menemui dua orang anak yang membeli di toko, kemudian dirayu-rayu dibawa suatu tempat dan digendong,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.

Menurutnya, kedua korban dilucuti pakaiannya dan dicabuli. Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya.

Orang tua korban pun langsung melapor Polisi. Pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, RM terancam hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.

AKBP Wiraga menambahkan, pengakuan pelaku nekat berbuat asusila karena nafsu. “Pelaku karena nafsu,” pungkas Wiraga. she 

You Might Also Like

Cegah Anemi dan Stunting dengan Tablet Cantik
Antisipasi Merebaknya COVID-19, Layanan SIM Jemput Bola untuk Tenaga Medis
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
Sebanyak 71 Petugas Pemilu Tercatat Meninggal Dunia
GPAI Penggerak PJJ Era New Normal
TAGGED:Pelaku Pencabulan Anakpolres kudus
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?