By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Perayaan Kembang Api Tahun Baru Harus Ada Izin
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perayaan Kembang Api Tahun Baru Harus Ada Izin

Jatengdaily.com
Published: 27 Desember 2022 14:55
Share
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan memperbolehkan warganya untuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru 2022. Adapun syarat yakni mengurus perizinan ke satuan intelkam.

“Penggunaan dalam skala besar, perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru harus ada izin. Silahkan mengurus perizinannya satuan intelkam di polres terdekat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (27/12/2022).

Pihaknya akan all out mengamankan setiap kegiatan masyarakat pada saat perayaan malam tahun baru.

“Pos-pos pengamanan Nataru sudah disiapkan. Khusus tahun baru nanti seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” ungkapnya.

Dia meminta masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun dengan tidak melakukan arak-arakan yang merugikan pengendara lain.

“Hindari arak-arakan, Apalagi saat ini sering turun hujan. Faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian harus diperhatikan,” jelasnya.

Sedangkan perayaan malam pergantian tahun baru 2022, pihak kepolisian juga telah melarang pemakaian mercon atau petasan untuk. Sebab dampak petasan mercon yang berbahaya hingga mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.

“Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya. Lebih baik malam tahun baru diisi dengan kegiatan positif seperti mengisi quality time bersama keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

Mendagri Tito Karnavian Minta Daerah Pastikan Kelancaran Arus Mudik
IDI Demak Bantu Korban Banjir di Pecuk dan Tri Desa Bonang
Perkuat AI-Ecosystem, NeutraDC Jalin Kolaborasi Strategis dengan HPE, Cirrascale, dan DataCanvas Limited
Stefan William Meriahkan Pembukaan Miniso Pink di DP Mall Semarang
Tak Bermasker, Disanksi Lafalkan Pancasila
TAGGED:Perayaan Kembang Api Tahun Baru Harus Ada IzinPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?