Komplotan Karyawan Nekad Bobol Ribuan Sparepart Kulkas Pabrik Polytron

2 Min Read
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono berserta jajaran Sakreskrim dan Humas saat pers rilis kasus pembobolan gudang Polytron Sayung yang menimbulkan kerugian pihak perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com)- Berkilah terlilit hutang, karyawan PT Hartono Istana Teknologi (HIT) Polytron Sayung Demak nekad membobol ribuan sparepart kulkas di gudang tempat mereka bekerja. Akibatnya perusahaan pun mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah.

Saat pers rilis, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, pada 28 Desember 2022 menerima laporan dari PT HIT tentang dugaan pencurian 7.000 buah thermostat dari salah satu gudang pabrik produk elektronik itu. Setelah dilakukan pengecekan cctv, tampak aksi kriminal di tengah malam itu dilakukan dua karyawan perusahaan. Imam Santosa, Wachid Fikri dan Wahyu Andreawan.

“Mereka berkerjasama pengemudi truk ekspedisi, yang biasa mengirim barang-barang ke PT HIT. Setelah dilakukan penyelidikan, diduga modus para pelaku adalah memanfaatkan kelemahan penjagaan petugas keamanan gudang,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri, Senin (9/1/2023).

Tepatnya saat ada pengiriman barang, para pelaku sudah menyelinap dalam truk kontainer. Kemudian begitu barang-barang baru selesai diturunkan, truk kontainer yang kosong selanjutnya diisi thermostat dari gudang. “Di sini lah kelemahannya, setiap ada pengiriman barang masuk atau keluar gudang, pihak keamanan atau penjaga tidak pernah mengeceknya secara detail,” imbuh kapolres.

Berdasarkan rekaman kamera pengintai, Sat Reskrim Polres Demak lantas melakukan penyelidikan lebih dalam. Terungkap, aksi pembobolan gudang ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Pada Maret 2022 juga, Imam dan komplotannya yang sama telah menggasak 600 buah rollbond evapolator. Adapun barang-barang curian itu langsung dilempar ke beberapa penadah di Semarang, Kudus, dan Jakarta.

Tanpa kesulitan, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus Imam Fikri cs di tempat tinggal mereka. Berikut sejumlah barang bukti berupa thermostat dan rollbond evapolator, uang tunai belasan juta rupiah, serta kendaraan grand max yang digunakan untuk mengakut ke penadah.
Para pelaku pencurian akan dijerat asal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara para tersangka penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. rie-she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.