By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Boleh Diskriminasi, Hak Penyandang Disabilitas Harus Dihormati
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Boleh Diskriminasi, Hak Penyandang Disabilitas Harus Dihormati

Jatengdaily.com
Published: 9 Februari 2023 07:20
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. HAM tersebut bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,” tegas Arifin Mustofa, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng, dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ bertema ‘Hak Pemenuhan Penyandang Disabilitas,’ di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Selasa (7/2/2023).

 

Kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Hak Pemenuhan Penyandang Disabilitas,’ Selasa (7/2/2023), di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.Foto:dok humas

Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat. “Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini,” kata Arifin.

Sementara, Yahya Purnomo selaku tokoh peduli disabilitas Kabupaten Magelang, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ mengatakan hak penyandang disabilitas itu harus dihormati dan dilindungi negara dan setiap masyarakat. Dijelaskannya, hak penyandang disabilitas sendiri terdiri dari hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.

Selain itu juga hak mendapatkan pelayanan kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana. Penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Bebas berekspresi, berkomunikasi, dan juga memperoleh informasi.

“Selain itu juga tidak dipersulit untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi,” tandasnya. St-Anf

You Might Also Like

BEM USM dan Rotary Club Bimasena Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Kawasan Rumah Bambu PokMasWas Manunggal Bahari
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bali dan Sulawesi Tenggara Hari Ini
Hadapi Bahrain dan Tiongkok, Shin Tae-yong Siapkan 27 Pemain
Puncak Peringatan HAB Ke-78, Kanwil Kemenag Jateng Gelar Bazar dan Pameran UMKM
Peringati 1 Muharram, Wali Kota Agustina Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan
TAGGED:dprd jatengHak Asasi Manusiapenyandang disabilitasSosialisasi non perda
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?