By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tersangka Rudapaksa di Purbalingga Diamankan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tersangka Rudapaksa di Purbalingga Diamankan

Last updated: 7 Maret 2023 19:17 19:17
Jatengdaily.com
Published: 7 Maret 2023 19:17
Share
POlres Purbalingga amankan tersangka rudapaksa. Foto: ist/adri
SHARE

PURBALINGGA (Jatengdaily.com) – MS (24) warga Purbalingga ini ditangkap jajaran Polres Purbalingga karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga . Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dengan korban yaitu anak perempuan berusia enam tahun.

“Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin di Polres Purbalingga, Selasa (7/3/2023) siang.

Disampaikan bahwa, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya tersebut.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. adri-yds

You Might Also Like

Waspadai Cacar Monyet, Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan
Pertamina Foundation Bantu Korban Bencana Banjir NTT dan Kebakaran di Jakarta
Purna Tugas, Mantan Sekda Gelar Konser Musik
Konser #ILOVERCTI Digelar di Ambarawa, Tampilkan d’Masiv, Armada, hingga Nella Kharisma
‘Ekspedisi Seroja’ Salurkan Bantuan Banjir NTT
TAGGED:polres purbalinggarudapaksa
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?