By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mantan Kades Surodadi Diduga Selewengkan APBDes, Berdalih Untuk Kegiatan Sosial
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mantan Kades Surodadi Diduga Selewengkan APBDes, Berdalih Untuk Kegiatan Sosial

Jatengdaily.com
Published: 8 Maret 2023 19:02
Share
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti dugaan penyelewengan APBDes tahun 2021 Desa Surodadi Kecamatan Sayung oleh mantan Kades AW. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Diduga berdalih untuk mendanai kegiatan sosial yang tak bisa di-SPJ-kan, mantan Kades Surodadi Kecamatan Sayung, AW (40) diduga selewengkan APBDes sejumlah Rp 747.078.652. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di ruang tahanan Polres Demak, karena disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, pembekukan AW bermula dari laporan masyarakat Surodadi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2021. Modus operandi tersangka disebutkan menginstruksikan bendahara desa mengambil dana APBDes untuk pembangunan infrastruktur, namun bukannya diserahkan pelaksana kegiatan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada, saya instruksikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan sendiri oleh tersangka tidak sesuai spek baik kualitas maupun kuantitasnya,” terang Kapolres Budi Adhy Buono, Rabu (8/3/2023).

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, dilakukan pemanggilan kepada AW. “Namun tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” imbuh kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri.

Terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, AW pun langsung ditahan. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, AW bersikeras dirinya tidak menggunakan APBDes untuk keperluan pribadinya. “Uangnya untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial yang tidak bisa di-SPJ-kan,” tukasnya. rie-she

You Might Also Like

Isi Tas Almarhum Arya Daru Pegawai Kemlu Diungkap Polisi Usai Ditemukan di Rooftop
Woodball Kontingen Jateng Minta Dukungan Ganjar Pada Pra Porprov dan PON Aceh
Awal 2020 BPBD Tangani Puluhan Bencana Tanah Longsor
Pemulangan Jemaah Haji Dimulai Hari Ini
Vitinho Masih Jalani Tes Untuk Bisa Gabung dengan PSIS
TAGGED:Berdalih Untuk Kegiatan SosialMantan Kades Surodadi Diduga Selewengkan APBDespolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?