By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: KPK Tetapkan Hakim Agung MA GS Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPK Tetapkan Hakim Agung MA GS Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Last updated: 22 Maret 2023 04:57 04:57
Jatengdaily.com
Published: 22 Maret 2023 04:57
Share
Foto: KPK
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan pihaknya menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali dalam keterangannya ke InfoPublik, dilansir Rabu (22/3/2022).

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” terangnya.

Lanjut Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya. Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. she

You Might Also Like

Pembelajaran Tatap Muka di Jepara Tunggu Vaksinasi Guru Selesai
Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025
Dapat Urutan Pertama Fit and Proper Test DPW PPP Jateng, Witiarso Utomo Optimistis Kantongi Rekomendasi 
Mitratel Genjot Fiberisasi Berbagai Operator Telekomunikasi
Jelang Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Terus Dimatangkan
TAGGED:Gazalba SalehGratifikasi dan Pencucian UangHakim Agung MAkpk
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?