Server Mati Kampus Rugi Rp 15 M, Terdakwa Tenaga IT STIE Semarang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

4 Min Read

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Tenaga IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang TWM dituntut 3 tahun 6 bulan. Sidang lanjutan kasus tenaga IT STIE Semarang, tenaga IT tersebut didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rochmad (Ketua), telah digelar Rabu (24/5/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati di Pengadilan Negeri Semarang

Pada tuntutan itu Dadang dijerat pasal 33 UU no 11 tahun 2008. Dadang telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang mengakibatkan kerugian.

“Meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota terhitung sejak 27 desember 2022, dan kemudian ditahan dalam Lapas Kedungpane Semarang,” ujarnya.

JPU juga menuntut terdakwa yang merupakan pihak ketiga penyedia jasa server membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Disampaikan juga oleh JPU pada tanggal 4 April 2022, Dadang mengeluarkan surat ancaman melalaui surat yang ditujukan kepada Pengurus dan Ketua STIE Semarang, bahwa semua aplikasi layanan website STIE Semarang akan di off kan oleh terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca bilamana tidak terjadi kesepakatan.

”Terdakwa  juga akan melaporkan kelemahan Data STIE Semarang ke Kemendikbud melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan, surat ancaman terlampir berkas perkara” jelasnya.

Terdakwa selanjutnya mengirimkan penawaran Surat Perjanian Kerja senilai 1,5 Miliar dengan modus agar penawawan sejumlah 1,5 M dapat disepakati tanpa syarat oleh saksi Wanuri dan agar dapat dipenuhi.

Sehingga dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa, telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang, dijerat pasal 33 UU no 11 tahun 2008, dan mengakibatkan kerugian kampus mencapai 15 Miliar

JPU Adiana Windawati menambahkan pertimbangan lain yang memberatkan. Dimana terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan. Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun pengadilan terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang padahal terdakwa berstatus tanahan kota.

“Pertimbangan memberatkan tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa karena merasa tidak bersalah. Meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dan kemudian ditahan dalam Lapas Kedungpane Semarang,” ujarnya.

Muhtar Hadi Wibowo selalu kuasa hukum STIE Semarang dan Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (Yapenkop) Semarang mengapresiasi dengan tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan tersebut.

”Harapan kami dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan semoga yang mulia majelis hakim memutus terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU atau apabila Yang Mulia Hakim mempunyai pendapat lain untuk dapat menghukum yang seberat-beratnya karena melihat proses persidangan terlihat terdakwa memberikan kerterangan yang cukup berbelit-belit, masih berdalil ini persoalan perdata padahal yang bersangkutan pada waktu menjadi tersangka telah melakukan upaya hukum mengajukan pra peradilan dan diputuskan dengan putusan nomor : 19/Pid.Pra/2022/PN Smg, yang menolak permohonan praperadilan Pemohon (Dadang) untuk seluruhnya,” jelasnya.

Muhtar menjelaskan pihak yayasan sebelum melakukan upaya hukum telah mengupayakan jalur kekeluargaan akan tetapi yang bersangkutan tidak menyambutnya dengan positif, bahkan tentang kesanggupan mengaktifkan kembali layanan dan aplikasi Website STIE Semarang tidak berjalan, maka di tempuhlah upaya yang sesuai dengan hukum yang berlaku untuk agar memberian efek jera.

Sementara itu Ketua Yapenkop Wanuri, didampingi Sekretaris Achmad Junaidi mengatakan, dengan tindakan yang bersangkutan (Dadang) dengan mematikan server STIE Semarang adalah tindakan yang berakibat fatal terhadap kampus.

Oleh karena itu, pihaknya meminta tuntutan JPU dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis Hakim seluruhnya, agar peristiawa ini dapat dijadikan pembelajaran bersama.

”Civitas akademika sebuah perguruan tinggi jangan sampai dipermainkan tenaga IT, karena akibat matinya layanan IT sebuah perguruan tinggi berdampak sangat fatal terhadap proses akademik dan Tri Dharma Perguruan Tinggi semua proses pembelajaran juga sangat terganggu,” jelasnya Sabtu (27/5/2023). she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.