DEMAK (Jatengdaily.com) – Satpol PP Kabupaten Demak menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan persewaan sepeda listrik biasa mangkal di Alun-alun Demak, Rabu (31/5) petang. Tindakan tegas tersebut menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya saat berada di fasilitas umum sekaligus ikon Kota Wali itu oleh aktifitas mereka.
Penertiban tim gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim 0716/Demak dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Kabupaten Demak Muhammad Ridhodhin. Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara petugas yang berusaha menyita peralatan dagang PKL yang ditertibkan. Juga saat petugas terpaksa mengangkut sepeda listrik yang sedang dikendarai dua bocah penyewanya.
“Sebelum penertiban ini kami sudah lakukan sosialisasi agar mereka tak berdagang di tengah alun-alun, maupun menyewakan sepeda listrik atau pun mobil-mobilan di atas trotoar alun-alun. Sebab selain Alun-alun Demak termasuk lokasi yang tidak diperbolehkan untuk tempat usaha, sebagaimana Keputusan Bupati Demak Nomor 511/144 Tahun 2019, trotoar alun-alun diperuntukan pejalan kaki,” terang Ridhodhin.
Maka di samping Perda Kabuoaten Demak Nomor 8 / 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, penertiban juga mendasar pada Perda Nomor 4 / 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Namun karena membandel, petugas pun bertindak tegas dengan mengangkut peralatan para PKL. Seperti termos, tabung elpiji, terpal, juga sejumlah sepeda listri dan mobil-mobilan listrik.
Terhadap penertiban tersebut, banyak masyarakat merasa lega dan menyampaikan dukungannya. Sebab selain menyisakan sampah sehingga mengganggu keindahan kawasan Masjid Agung Demak yang merupakan cagar budaya nasional, tak sedikit keramik di lantai pedestarian rusak oleh aktifitas sepeda-sepeda listrik yang melintasinya berulangkali.
“Terimakasih Pemerintah Kabupaten Demak yang telah bertindak tegas menertibkan PKL di Alun-alun Demak. Bukan kami tidak pro PKL, namun Alun-alun Demak termasuk fasiltas umum bahkan ikon daerah yang harus dijaga kelestariannya,” kata Tri Puji, warga Katonsari.
Pendapat sama disampaikan H Mu’thi Kholil, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Demak. Menurutnya, Alun-alun Demak sebagai aset daerah memang harus dijaga keberlangsungannya. Terlebih jika penghargaan Adipura juga diharapkan untuk diraih, maka kebersihannya pun harus diperhatikan.
“Trotoar alun-alun dibangun untuk pejalan kaki juga wisata olahraga. Bukan untuk kebut-kebutan sepeda listrik, sehingga sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta mereka yang ber-jogging,” ujarnya.
Sedangkan mengenai PKL, bisa ditata di Tembiring. Tentunya dengan catatan, dilengkapi fasilitas yang memadai sehingga nyaman bagi penjual maupun pembeli. PKL dimaksud tidak hanya PKL di Alun-alun Demak saja tapi semuanya yang mengganggu ketertiban umum, sehingga tidak tenang pilih.
“Ketika tidak ada lagi PKL berlimpahan tak tertata di fasum dan terkumpul di Tembiring, pastinya para pecinta kuliner juga akan mengikuti. Karena kebutuhan pangan sangat primer,” pungkasnya. rie-St


