By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Di Tempat Umum Sekarang Sudah Boleh Tidak Pakai Masker
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Di Tempat Umum Sekarang Sudah Boleh Tidak Pakai Masker

Last updated: 12 Juni 2023 07:52 07:52
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2023 07:52
Share
ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pasca pandemi Covid-19, Mulai 9 Juni 2023, Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9 Juni 2023, dilansir Senin (12/6/2023).

Pratis, tidak menggunakan masker tersebut berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dan pelaku kegiatan di fasilitas publik.

Meski pencabutan pemakaian masker telah diberlakukan, namun pemerintah menghimbau agar warga yang sakit dan tidak enak badan dan berada di lingkungan umum, tetap memakai masker. Tujuannya agar tidak menulari ke warga lain. she

You Might Also Like

Mitsubishi XFC Concept Calon Pendatang Baru di Segmen Compact SUV
Presiden Jokowi Silaturahmi ke Megawati Soekarno Putri
SMSI Dukung Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik Lebaran
Telkom Kembali Raih Predikat Best of the Best, Juara Umum pada AKHLAK Awards 2022
Dilantik jadi Bupati Jepara, Dian Kristiandi Cuma Jabat 2 Tahun
TAGGED:Boleh Tidak Pakai MaskerCOVID-19
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?