By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MK Tolak Gugatan, Pemilu Tetap Dilakukan Sistem Proporsional Terbuka
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MK Tolak Gugatan, Pemilu Tetap Dilakukan Sistem Proporsional Terbuka

Jatengdaily.com
Published: 15 Juni 2023 17:08
Share
Ilustrasi. Foto: dok/PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pihak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

MK menegaskan politik uang dapat saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Misalnya, melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang,” tutur hakim MK Saldi Isra.

Karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang,” ucap Saldi, dilansir dari laman PMJNews.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah namun juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang structural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Sekedar informasi, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1.Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2.Yuwono Pintadi

3.Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4.Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5.Riyanto (warga Pekalongan)

6.Nono Marijono (warga Depok). she 

You Might Also Like

Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam, Hadyu dan Kurban di RPH Kota Mekkah
27 CCTV-Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin Jateng, Ini Titik Lokasinya
Pelukan Hangat Suster untuk Atikoh, Berbeda dalam Iman, Bersatu dalam Kemanusiaan
Sambut Lailatul Qodar dengan Amalan-amalan Terbaik
Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang
TAGGED:Dilakukan Sistem Proporsional TerbukaMK Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?