By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawaslu di Jawa Tengah Tangani 52 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu di Jawa Tengah Tangani 52 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Jatengdaily.com
Published: 4 Juli 2023 06:10
Share
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Selama tahapan pemilu 2024, Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah 52 itu, sebanyak 16 terbukti sebagai pelanggaran, Adapun 36 lainnya bukan merupakan pelanggaran pemilu. Penanganan pelanggaran tersebut tersebar di berbagi kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain dalam siaran persnya, dilansir Selasa (4/7/2023) mengatakan, data penanganan dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Jawa Tengah per 15 Juni 2023 menunjukan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu serta 4 merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran jenis administratif dua kasus adalah kasus adanya Pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai (1 kasus) dan kasus Pantarlih tidak menempelkan stiker dan tidak memberikan tanda terima coklit (1 kasus).

Adapun 10 kasus pelanggaran kode etik terdiri dari:
• Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan Pemilu (1 kasus).
• Penyelenggara Pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas (6 kasus).
• KPU menetapkan anggota PPK / PPS/ KPPS / PPLN/ KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2 kasus).
• Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (1 kasus).

Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari:

• ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (1 kasus).
• ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif (1 kasus).
• Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (2 kasus).

Terkait dengan 36 dugaan pelanggaran yang tak terbukti, disebabkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran. Jika tak memenuhi unsur pelanggaran maka Bawaslu Jawa Tengah menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut.

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan akan terus mengawasi pemilu 2024. Semua tahapan akan diawasi bersama seluruh jajaran Pengawas pemilu. Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran. she

You Might Also Like

KAI Bagikan Tiket Eksekutif Gratis bagi Pelanggan KA Kaligung, Kamandaka dan Joglosemarkerto Periode 15 Mei – 15 Juni
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu ke Kiki Triyatno
Rekor Terbanyak Penambahan Kasus Positif COVID-19, Jatim Tertinggi
Tiga Provinsi Baru di Papua Segera Diresmikan
2.008 Guru TK Terima Bantuan dari Pemkot Semarang
TAGGED:Achmad Husainbawaslu jatengpelanggaran pemilu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?