Untag Gelar Diklat Mediator Batch 16 Bersertifikasi

Para peserta diklat foto bersama Direktur Mediasi Untag Center Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum dan Hakim Yustisia Mahkamah Agung RI, Dr. Riki Perdana Raya W, SH. MH, di kampus MIH Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang belum lama ini menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator Bersertifikat Batch 16 yang diikuti lebih dari 30 peserta. Peserta terdiri atas mahasiswa, advokat, Notaris, dokter, polisi, perbankan, kepala Desa dan masyarakat umum.
Pelatihan berlangsung selama empat hari (40 jam), pada hari Sabtu dan Minggu, 24-25 Juni dan 1-2 Juli 2023, yang diselenggarakan di kampus Magister Ilmu Hukum Untag Jl. Pemuda 70 Semarang.
Dalam sambutannya Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi. menyampaikan bahwa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat ke-16 ini telah dilakukan oleh Untag secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan karena Untag sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 229/ KMA/SK/2020, sehingga secara legalitas dan formalitas dinyatakan sah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Menurutnya hal ini tentunya perlu disyukuri, karena jumlah lembaga yang mendapatkan akreditasi tidaklah banyak. Hal itu bisa dilihat pada laman MARI, di mana Untag tercantum pada urutan ke- 8 dari 21 lembaga yang memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat tersebut.
Dengan diadakannya pelatihan mediator tersebut, diharapkan para peserta dapat menjadi mediator yang andal, baik di luar pengadilan maupun di lingkungan pengadilan sebagai mediator nonhakim.
Acara pelatihan dibuka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Judi Prasetya, SH. MH. Dalam sambutannya dia mengapresiasi kepada Untag yang sudah mendapatkan legalitas dari Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Dia mengimbau agar Untag dapat menjaga akreditasi yang sudah dimiliki tersebut, karena setiap lima tahun sekali akan dilakukan evaluasi penilaian oleh Mahkamah Agung. Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta pelatihan mediator bersertifikat, mengingat kebutuhan tenaga mediator yang andal dan memiliki sertifikat oleh lembaga yang terakreditasi dari Mahakamah Agung sangatlah dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, baik di lingkungan masyarakat, perusahaan, bahkan juga menjadi mediator nonhakim yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, serta membuka praktek kantor mediator bersertifikat di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara Direktur Mediasi Untag Center Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk menjaga keberlanjutan akreditasi yang diberikan oleh Mahlamah Agung, maka Untag akan selalu konsisten dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat, dan itu dibuktikan bahwa dalam setahun telah diselenggarakan beberapa kali pelatihan.
Adapun langkah yang diambil dalam mendukung keberlanjutan kegiatan tersebut, maka dalam penyelenggaraannya Untag tidak hanya mengadakan pelatihan sendiri, tetapi juga melakukan langkah kerjasama dengan berbagai pihak, dan terakhir bekerja sama dengan DPW Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Provinsi Jawa Tengah.
Di samping itu, untuk menjaga kualitas lulusan pesertanya, maka Untag juga menghadirkan para pengajar yang berkompeten di bidangnya, baik dari Hakim Mahkamah Agung, para akademisi (Guru Besar) maupun para praktisi. Dengan demikian diharapkan akan muncul mediator mediator profesional yang andal. St