Tenaga Honorer Tak Akan di PHK, KemenpanRB Jadikan Pekerja Part time

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) memastikan terdapat sejumlah pegawai honorer atau tenaga PPPK bakal dijadikan pekerja paruh waktu (part time). Perubahan sistem kerja tersebut untuk menyesuaikan aturan baru yang sedang digodok dalam RUU ASN.

Deputi Bidang SDM dan Aparatur, KemenpanRB, Alex Denni mengatakan dengan dipekerjakannya tenaga honorer sebagai part time untuk menyiasati alokasi anggaran masing-masing pemda yang semakin membengkak untuk membayar gaji para ASN. Nantinya pegawai yang bakal dijadikan tenaga part time mereka yang bergerak di sektor teknologi komputer, pelayanan kesehatan dan dan sektor pendidikan.

“Contoh seorang guru honorer yang biasanya bekerja dua jam mata pelajaran. Kemudian nantinya bisa juga mengajar di sekolah swasta lainnya atau madrasah. Untuk guru mata pelajaran tertentu yang ngajar dua kali seminggu bisa paruh waktu, perawat pas pagi bisa di puskesmas, saat malam bisa private rumah tangga atau siangnya ke RS,” kata Alex Denni saat di Universitas Negeri Semarang, Kamis (27/7/2023).

Ia khawatir jika anggaran pemda tersedot untuk membayar gaji ASN, maka tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan berbagai alokasi berkaitan dengan perizinan.

“Karena banyak pemda anggarannya sudah melebihi untuk bayar gaji. Nanti tidak ada lagi bangun jalan, perizinan. Kita serahkan ke pemda masing-masing rentang gaji kita tetapkan nasional. Dalam jangka pendek kita punya persoalan ada 2,3 juta honorer atau non ASN untuk diberi ruang di RUU ASN yang jatuh tempo 20 November. Dengan disetujui UU ini akan ada solusi untuk non ASN tidak terjadi PHK besar dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah karena kita pernah angkat 860 ribu jadi PNS dan itu bukan solusi yang sehat,” ungkapnya.

Dari KemenpanRB akan mengkaji lebih mendalam untuk melihat posisi pekerjaan apa saja yang berpotensi dijadikan part time atau yang tidak. Namun, untuk sistem pembayaran gaji pekerja part time akan dihitung sesuai jam kerja masing-masing.

“Kami sudah lihat kemungkinan bisa mengadopsi paruh waktu hampir semua pekerjaan kecuali manajer job. Karena seorang manajer bertanggung jawab pada operasionalnya. Kecuali kita temukan jabatan tertentu yang tidak bisa. Dengan catatan untuk honor paruh waktu tidak boleh dibayar di bawah standar rentang gaji yang ditentukan. Kita akan cari patokan minimum dan maksimum yang bisa dibayar pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menganggap adanya perluasan konsep pekerja honorer menjadi part time untuk menyesuaikan kemampuan anggaran setiap kantor dinas. Pekerja part time juga bisa memilih jenis pekerjaan lain sesuai jam kerja yang diberikan setiap kantor. Untuk kemampuan bekerja mereka akan dihitung sesuai penilaian pada merit sistem.

“Penataan non ASN atau honorer yang tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Apalagi kan Millennial sekarang banyak bekerja paruh waktu di beberapa tempat. Ini tuntutan global yang tidak bisa kita bendung. Karena ada gik ekonomi,” terangnya.

Lebih lanjut, KemenpanRB akan memperkuat merit sistem dengan mengacu pada kepentingan kerja kompetensi. Sehingga dengan cara tersebut mampu memperkuat aturan berkerja untuk memperbaiki etos kerja ASN.

“Jadi kalau kemampuan bayarnya Rp300 ribu jam kerjanya disesuaikan dengan kemampuan instansi dan pemerintah daerah. Ini adil buat pegawai instansi pemerintah. Ini mendidik bagi pegawai kita baik itu PNS, PPPK, kalau kinerjanya jelek akan dieliminasi. Lama-lama ASN kita akan lebih profesional peduli kinerja dan pelayanan publik. Karena yang dibutuhkan masyarakat itu sekarang pelayanan publik yang dituntut lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih fleksibel,” jelasnya. adri-she 

Mungkin Anda juga menyukai