By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Panji Gumilang Ditahan, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Panji Gumilang Ditahan, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Last updated: 2 Agustus 2023 06:30 06:30
Jatengdaily.com
Published: 2 Agustus 2023 06:30
Share
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: PMJ News
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi kemarin, Selasa (1/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman humas Polri.

Baca juga: Selamatkan 5.000 Santri Ponpes Al Zaytun, Kemenag Siapkan Mitigasi

Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, Selasa (1/8/2023) malam, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. she 

 

You Might Also Like

Optimisme Pengembangan Sektor Pariwisata Nasional Harus Terus Dijaga
Komitmen Pelayanan, Manajemen PLN Sambangi Pelanggan
Jateng Tetapkan Kedaruratan Bencana di 33 Kabupaten/Kota
Syngenta Komitmen Dukung Ketersediaan dan Akses Benih Unggul Berkualitas untuk Petani
Bus Feeder Terlalu Gelap Jadi Sorotan Fraksi PKB
TAGGED:Panji Gumilang DitahanPonpes Al Zaitun
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?