By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

Last updated: 2 Agustus 2023 17:03 17:03
Jatengdaily.com
Published: 2 Agustus 2023 17:03
Share
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: PMJ News
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023) dilansir dari laman humas Polri.

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur saat dikonfirmasi. she

You Might Also Like

PCNU Kota Semarang Gandeng Pesantren Life Skill Daarun Najaah Gelar Pesantren Sehat
PLN Icon Plus Hadir Sebagai Guru Tamu di SMK Negeri 1 Pundong Bantul
Operasi Sikat Candi 2020, Polda Jateng Amankan 368 Pencuri dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Richard: Ini Kemenangan Orang Kecil
14 Bidan Baru Unissula Jalani Sumpah
TAGGED:Jadi TersangkaPanji GumilangPanji Gumilang Ditahan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?