By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan

Last updated: 10 Agustus 2023 17:49 17:49
Jatengdaily.com
Published: 10 Agustus 2023 17:49
Share
Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar. Foto: Bea Cukai
SHARE

KUDUS (Jatengdaily.com)- Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar yang terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (10/8/2023) dilansir dari laman Infopublik.

Tentunya hal itu melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Kegiatan itu dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum dibdiang cukai. Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Arif.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha.

Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. she 

You Might Also Like

Kakek Sutomo yang Sebatangkara & Hidup Dalam Keterbatasan, Belum Dapat Bantuan
Gandeng SMKN 1 Sayung, ITB Semarang Fasilitasi Workshop Persiapan Kerja dan Job Fair
Pedagang Minta Segera Boyongan Bareng ke Johar
Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Ditampilkan di Istana Merdeka
PKK dan Baznas Bantu Pedagang Terdampak Wabah Corona
TAGGED:bea cukairokok ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?